PT Jasa Raharja Komitmen Berikan Santunan Pada Korban Kecelakaan

BERITA633 Views

Kotawates.com : PT Jasa Raharja berkomitmen memberikan perlindungan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan selain tunggal dengan menanggung biaya perawatan rumah sakit sampai hingga Rp 20 juta. Untuk itu, masyarakat tidak perlu khawatir memikirkan biaya perawatan ketika anggota keluarganya mengalami kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum.

“Biaya perawatan diberikan bagi korban kecelakaan yang mengalami musibah kecelakaan di darat dan laut dan udara. Sedangkan biaya perawatan bagi korban kecelakaan moda angkutan udara sebesar Rp 25 juta,” ucap Triadi Kepala PT Jasa Raharja Cabang D.I. Yogyakarta Senin, (30/5/2022).

Triadi menjelaskan, untuk korban meninggal dunia dikarenakan kecelakaan maka PT Jasa Raharja memberikan kepada ahli waris berupa santunan sebesar Rp 50 juta. Namun apabila meninggal karena kecelakaan dan tidak mempunyai ahli waris penyelenggara penguburan akan mendapat biaya penguburan sebesar Rp 4 juta. Hal ini sesuai PMK Nomor 15 dan 16 tahun 2017. Sementara itu untuk biaya perawatan tersebut tidak berlaku bagi korban yang mengalami laka tunggal.

Triadi menambahkan, PT Jasa Raharja juga akan memberikan santunan pada pejalan kaki atau pengayuh sepeda onthel yang ditabrak oleh kendaraan bermotor. Namun Sebaliknya, pengendara kendaraan bermotor yang menjadi penabrak tersebut yang tidak berhak mendapatkan santunan, karena Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tersebut sifatnya untuk korban yang terlibat kendaraan pihak pertama.

“Yang paling penting, ketika mengalami kecelakaan lalu lintas jalan atau mengetahui hal tersebut monggo dilaporkan ke pihak kepolisian untuk dibuatkan LP (Laporan Polisi). Syarat paling utama merupakan Laporan Polisi dasar dari penjaminan luka-luka maupun meninggal dunia selanjutnya serahkan kepada Jasa Raharja ,” jelas Triadi.(has).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed