PT Jasa Raharja Survey Ahli Waris Korban Kecelakaan di Simpang Tiga UIN sunan Kalijaga

BERITA825 Views

Kotawates.com – PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta melalui Kantor Pelayanan Jasa Raharja Tingkat II Sleman, melakukan survey kepada kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas di jalan. Laksda Adisucipto km 5 tepatnya di simpang 3 UIN Sunan Kalijaga Depok Sleman, pada Kamis, (26/5/2022) kemarin.

Adapun peristiwa kecelakaan berawal saat ada sepeda motor Yamaha Lexis melaju dari arah timur kebarat dg kecepatan sedang. sesampainya di TKP, sepeda motor tersebut berhenti karena lampu trafik menyala merah. s
Sesaat kemudian dari belakang datang mobil Xenia nopol AD-1483-LP dan tidak memperhatikan lampu trafik yang menyala merah.

Akibatnya, mobil xenia menabrak motor Yamaha Lexi yang berhenti didepannya terpental sejauh sekitar 30 meter dan mengakibatkan sepeda motor terbakar.

“Kecelakaan tersebut diduga terjadi karena jarak terlalu dekat dan kurang hati hatinya pengemudi Mobil Xenia AD-1483-LP,” ungkap Triadi, Jumat (27/5/2022).

Dalam survey tersebut, pegawai Bidang Pelayanan, Ricky Permana diterima ahli waris atas nama Abimanyu Panji Darmawan yang merupakan ayah korban.

“Karena korban masih pelajar dan belum menikah, segera kami bayarkan hari ini juga,” ujar Triadi.
.
Triadi menambahkan, PT Jasa Raharja ikut prihatin dan belasungkawa kepada keluarga korban yang meninggal dunia agar tetap sabar dalam menghadapi musibah kecelakaan ini.

“Berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan PMK Nomor 16 tahun 2017, korban kecelakaan meninggal dunia akan menerima santunan dari Jasa Raharja. korban yang terjamin oleh jasa raharja diberikan santunan kepada ahli waris sebesar Rp.50 juta,” tambahnya.

Atas adanya kecelakaan tersebut, Triadi menghimbau kepada pengendara roda 2 maupun roda 4 untuk selalu mentaati peraturan lalu lintas dan menjaga kondisi diri sendiri. Hal tersebut perlu agar terhindar dari musibah kecelakaan dan merugikan diri sendiri maupun orang lain.

“Kami Juga menghimbau agar masyarakat taat membayar pajak kendaraan di samsat kami Kelola. Hal ini salah satunya untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat yang mengalami musibah luka luka atau meninggal dunia dalam hal kecelakaan lalu lintas yang dijamin oleh jasa raharja,” ujar Triadi.

“Ada Hak tentunya juga ada kewajiban. Kewajiban masyarakat pemilik kendaraan bermotor yaitu membayar Pajak dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) serta pemilik kendaraan angkutan umus (bus dan minibus plat kuning) wajib menyetorkan Iuran Wajib Dana Kecelakaan Penumpang setiap tahun karena dari dana tersebut PT Jasa Raharja memberikan santunan kepada para korban kecelakaan,” jelas Triadi.(has).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed