Kotawates.com : PT Jasa Raharja kembali menggelar road show ke sekolah-sekolah. Pada Kamis, 13 Oktober 2022, kini giliran SMAN 3 Kota Yogyakarta yang didatangi perusahaan BUMN tersebut.
Di sekolah ini, PT Jasa Raharja menyampaikan materi seputar tata cara pengurusan santunan kecelakaan PT Jasa Raharja. Pemateri lain dari Dinas Perhubungan Provinsi DIY dan Astra Safety Riding memberikan sosialisasi seputar UU Lalu Lintas dan tata cara aman berkendara di jalan raya.
Kepala Sub Bagian Iuran Wajib Kantor PT Jasa raharja Cabang Yogyakarta Iyan Supiandi mengatakan, setiap korban kecelakaan lalu lintas berhak mendapatkan santunan dari PT Jasa Raharja. Hal itu sesuai dengan UU Nomor 33 Tahun 1964 dan UU Nomor 34 Tahun 1964 junto PP No 17 dan No 18/ 1965.
“Setiap korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum berhak mendapatkan santunan dari PT Jasa Raharja,” kata Iyan kepada para Siswa siswi.
Namun demikian, santunan dapat dibayarkan bila telah memenuhi persyaratan. Persyaratannya yaitu laporan polisi (LP), STNK, KTP, KK, dan bukti keterangan dari tim medis/rumah sakit/puskesmas/klinik.
“Syarat utama santunan PT Jasa Raharja adalah laporan polisi. Karena itu, bila ada kecelakaan segera laporkan ke kantor polisi terdekat dan PT Jasa Raharja,” jelas Iyan.
Hendra menambahkan, pengurusan santunan PT Jasa Raharja kini semakin mudah, tepat, dan cepat. Sebab, PT Jasa Raharja telah bekerjasama dengan sejumlah rumah sakit di wilayah DIY, baik rumah sakit milik pemerintah daerah maupun swasta,” jelas Iyan.
“Korban kecelakaan yang dirawat di rumah sakit tidak perlu khawatir memikirkan biaya perawatan. Sebab melalui surat jaminan yang dikirimkan PT Jasa Raharja kepada RS secara langsung akan menanggung biaya perawatan maksimal sampai dengan Rp 20 juta. selanjutnya, pihak rumah sakit sendiri yang akan menagihkan biaya perawatan ke PT Jasa Raharja,” tambahnya.
Selain luka-luka, korban kecelakaan yang meninggal pun berhak mendapatkan santunan dari PT Jasa Raharja. Besaran santunan untuk korban kecelakaan meninggal dunia angkutan darat dan laut sebesar Rp 50 juta dan Rp 50 juta untuk korban kecelakaan meninggal dunia moda angkutan udara.
“Korban kecelakaan yang mengalami cacat tetap juga mendapat santunan yaitu maksimal Rp 50 juta untuk angkutan darat dan laut dan korban cacat tetap akibat kecelakaan angkutan umum udara nilai santunan maksimal Rp 50 juta,” jelasnya.
Salah satu siswi SMAN 3 Kota Yogyakarta Sopie menuturkan adanya edukasi dan sosialisasi ini jelas memberikan manfaat bagi siswa dan siswi akan pentingnya tertib berlalu lintas.
“Kalau kami penginnya tertib aja tidak ingin memanfaatkan santunan dari Jasa Raharja,” tutur Sopie.(has).