Kotawates.com – PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta melalui Kantor Pelayanan Jasa Raharja TK I Bantul, Petugas Jasa Raharja Kantor Pelayanan Jasa Raharja Samsat Kulon Progo memberikan santunan pada korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Jum’at, 24 Juni 2022. Korban kemudian meninggal dunia pada Kamis, 7 Juli 2022. Korban atas nama Latifatul Atika Rohmah 14 tahun warga Sokomoyo, Jatimulyo, Girimulyo, Kulon Pogo.
“Sudah menjadi komitmen kami unguk memberi santunan korban kecelakaan lalu lintas jalan darat, laut maupun udara,” ungkap Hendratno Bagus Sutanto Jum’at, 8 Juli 2022 saat melakukan survey di rumah duka.
Ia menjelaskan, ahli waris korban berhak menerima santunan dari Jasa Raharja sebagaimana undang-undang dan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan lalu lintas.
Hendra menjelaskan, melakukan survey, petugas ditemui Suroso selaku ayah dan ahli waris korban. Korban meninggal dunia akan mendapat santunan sebesar Rp 50 juta, dan saat korban mengalami luka-luka mendapat biaya perawatan melalui pihak rumah sakit maksimal sebesar Rp20 juta.
“PT Jasa Raharja menjamin dan memberi santunan korban kecelakaan lalu lintas dihimpun dari SWDKLLj (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) kendaraan bermotor setiap tahunnya. Perlu peran serta masyarakat untuk selalu taat membayar PKB/SWDKLLJ kendaraannya setiap tahun,” katanya.
Untuk itu SWDKLLJ merupakan asuransi yang akan diberikan bagi korban kecelakaan lalu lintas.(has)