Kotawates.com : Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono, dengan didampingi Direktur Operasional, Dewi Aryani Suzana, bersama Dirlantas Polda DIY Iwan Saktiadi dan Kasubdit Pendapatan Keuangan Daerah Kemendagri Siti Chomzah, melakukan kunjungan ke sosialisasi penerapan UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Khususnya pasal 74 terkait penghapusan registrasi registrasi kendaraan bermotor. Kegiatan yang digelar di Pracimasana Barat Komplek Kepatihan Danurejan Yogyakarta, Kamis 11 Agustus 2022, tersebut, dalam rangka melanjutkan roadshow dan sosialisasi implementasi UU 22 Pasal 74 Tahun 2009.
Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset DIY, Wiyos Santoso, menyetujui dan mendukung penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 2 (BBN 2) dan Pajak Progresif, untuk memudahkan masyarakat yang melakukan registrasi dan pembayaran pajak kendaraan.
“Masyarakat juga ikut andil dengan cara segera melakukan registrasi kendaraan dan melakukan pembayaran pajak kendaraan tepat waktu untuk menghindari penghapusan data,” ujar Wiyos Santoso, Kamis 11 Agustus 2022.
Sedangkan, Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono berharap, kegiatan tersebut dapat semakin memudahkan masyarakat untuk melakukan registrasi dan pembayaran pajak kendaraan dengan tepat waktu.
“Sehingga dapat menghindari kemungkinan penghapusan data kendaraan bermotor,” ujar Rivan.(hrn).