Sasar Kepatuhan Pajak dan Keselamatan, Operasi Gabungan Digelar di Kulon

LAIN8 Views

KULON PROGO – Sebanyak 20 kendaraan bermotor mendapat surat peringatan atau teguran tertulis dalam operasi gabungan yang digelar di kawasan Stadion Cangkring, Kulon Progo, Rabu (9/9/2026). Penindakan diberikan kepada pengendara yang belum memenuhi ketentuan administrasi kendaraan maupun kelengkapan berkendara.

Operasi tersebut melibatkan unsur kepolisian, KPPD DIY di Kabupaten Kulon Progo, dan Jasa Raharja. Kegiatan dilaksanakan sebagai bagian dari pengawasan, pembinaan, dan penegakan hukum terhadap kendaraan bermotor, sekaligus untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Dalam pelaksanaannya, petugas menghentikan kendaraan secara selektif untuk memeriksa kelengkapan surat-surat berkendara serta status pemenuhan kewajiban pajaknya. Pengendara yang ditemukan belum memenuhi ketentuan diberikan teguran dan penjelasan mengenai kewajiban yang harus segera diselesaikan.

Kepala Seksi Pembukuan dan Penagihan KPPD DIY di Kabupaten Kulon Progo, Evy Retno Dewi, mengatakan operasi gabungan tidak semata-mata berorientasi pada penindakan. Kegiatan tersebut juga menjadi sarana untuk mengingatkan masyarakat agar lebih tertib dalam memenuhi kewajibannya.

“Penegakan hukum tetap dilakukan sesuai kewenangan masing-masing instansi, tetapi pembinaan dan edukasi juga menjadi bagian penting. Kami ingin masyarakat memahami bahwa ketertiban administrasi kendaraan merupakan tanggung jawab yang harus dipenuhi,” ujar Evy.

Kanit Turjawali Polres Kulon Progo, Ipda Mahbub Khasani, menegaskan bahwa kelengkapan administrasi dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari keselamatan berkendara.

“Surat kendaraan dan kelengkapan berkendara perlu dipastikan sebelum masyarakat berangkat. Kepatuhan terhadap aturan bukan hanya untuk menghindari penindakan, tetapi juga menjadi bagian dari budaya tertib dan aman di jalan,” katanya.

Sementara itu, petugas Jasa Raharja pada Samsat Kulon Progo, Aryo W., menjelaskan bahwa pembayaran SWDKLLJ bersamaan dengan registrasi ulang kendaraan memiliki peran penting dalam mendukung perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

“Ketika masyarakat tertib membayar PKB dan SWDKLLJ, mereka tidak hanya memenuhi kewajiban administrasi. Kepatuhan tersebut juga ikut mendukung terselenggaranya perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas,” ujar Aryo.

Operasi gabungan ini juga menjadi bagian dari pengendalian dan evaluasi atas efektivitas pelaksanaan kebijakan pada ruas jalan provinsi. Sinergi lintas instansi dinilai penting agar pengawasan kendaraan, kepatuhan pajak, dan keselamatan lalu lintas dapat berjalan beriringan.

Petugas mengimbau para pemilik kendaraan untuk memeriksa masa berlaku surat-surat kendaraan dan segera menyelesaikan kewajiban yang masih tertunggak. Masyarakat juga diminta memastikan kendaraan dalam kondisi laik serta membawa seluruh perlengkapan berkendara sebelum menggunakan jalan raya.

Melalui operasi gabungan yang dilakukan secara berkelanjutan, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pembayaran PKB dan SWDKLLJ semakin meningkat, sekaligus tercipta budaya berlalu lintas yang tertib dan berkeselamatan di wilayah Kulon Progo.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *