Jasa Raharja Berikan Santunan Pada Ahli Waris Korban Laka Temon

LAIN943 Views

Kotawates.com : Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Nasional III Tanggalan Palihan Temon Kulon Progo pada Rabu, 14 September 2022 sekitar pukul 05.30 wib. Tabrakan melibatkan pick up dan pengendara sepeda motor menyebabkan pengendara sepeda motor mengalami luka luka dan meninggal dunia di Rumah Sakit Bhetesda Yogyakarta.

PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta melalui Jasa Raharja Kantor Pelayanan Jasa Raharja TK I Bantul, Penanggung jawab Jasa Raharja Samsat Kulon Progo pada Jum’at, 23 September 2022, kemudian melaksanakan survey di rumah duka korban atas nama Sarjono 56 tahun warga Bujidan Tawangsari Pengasih Kulon Progo. Dirumah duka, petugas ditemui Parinem yang merupakan isteri korban dan juga sebagai ahli waris.

Muhammad Akbar Faqih Petugas Jasa Raharja Samsat Kulon Progo, di rumah duka korban, menyampaikan duka cita yang mendalam atas kejadian kecelakaan tersebut.

“Setelah mendapat informasi kecelakaan, petugas kami langsung bergerak cepat bersama Polsek Temon. Kami melakukan peninjauan dilokasi kejadian serta melakukan pendataan korban yang mengalami luka luka dan meninggal dunia di Rumah Sakit Bhetesda Yogyakarta. Langkah cepat dan proaktif ini dalam rangka pelayanan santunan yang cepat, sesuai harapan masyarakat yang menjadi korban.” tambah Akbar, Jumat 23 September 2022.

Ditempat terpisah, Hendratno Bagus Sutanto Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kulon Pogo mengatakan, korban yang mengalami kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964. Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan. Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara.

“Santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahunnya di kantor Bersama SAMSAT.

“Korban meninggal dunia berhak atas santunan dan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp 50 juta, untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp 20 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 16 Tahun 2017,” jelas Hendra.(has).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *