PT Jasa Raharja Gerak Cepat Berikan Jaminan Santunan Pada Ahli Waris Korban Laka Sleman

LAIN649 Views

Kotawates.com : Jasa Raharja Cabang Yogyakarta melalui Kantor pelayanan Jasa Raharja Tk II Sleman memberikan jaminan hak santunan korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan pasar tempel sleman Tepatnya di Jl Tempel Jlapan tepatnya, Ds Jlapan Pondokrejo Tempel Sleman pada Kamis (06/10/2022). Kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi sekitar pukul 00:15 WIB.

Dalam kecelakaan lalu lintas tersebut, Bus PO Koveri bus AB 7962 JN melaju dari utara ke selatan. Sesampainya di TKP, diduga karena kurang konsentrasi, bus mengalami oleng dan menabrak pembatas jalan. Akibatnya 1 orang mengalami meninggal dunia.

Terkait hal ini, PT Jasa Raharja bekerjasama dengan Polres Sleman langsung memastikan korban kecelakan agar segera mendapatkan hak santunannya. Selanjutnya Wahyu Agung Bergerak cepat kerumah duka korban meninggal atas nama Haryanto alamat Mancasan RT 3/1 Tempel Sleman.

“Kami turut empati dan berbela sungkawa kepada ahli waris korban dan memberikan hak santunan kepada Ahli waris. Seluruh korban kecelakaan Bus PO Koveri mendapatkan hak santunan penggantian biaya rawat di rumah sakit maksimal Rp. 20 juta dan Santunan korban yang meninggal dunia 50jt berdasarkan Undang-undang No 33 dan PMK No 15 Tahun 2017,” ujar Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang D. I. Yogyakarta, Triadi.(has).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *