Kotawates.com : PT Jasa Raharja Cabang Yogyakarta melalui Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Gunungkidul bersama KPPS DIY di Gunungkidul melakukan kegiatan sosialisasi kesamsatan di Kapanewon Semanu Kabupaten Gunungkidul pada Kamis, 20 Oktober 2022. Kegiatan ini untuk mengoptimalkan dan memasyarakatkan bebas denda pajak.
Kepala KPPD DIY di Gunungkidul Yulianto mendorong agar para wajib pajak kendaraan di wilayah Kapanewon Semanu dapat memanfaatkan bebas denda yang berlaku hingga akhir November 2022.
“Mari manfaatkan kesempatan bebas denda ini,” ujar Yulianto.
Sementara itu Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Gunungkidul Isnanto Agus Prabowo menyampaikan, PT Jasa Raharja menjamin dan memberi santunan kepada korban kecelakaan dan ahli waris dihimpun dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLj).
“Para wajib pajak kendaraan agar membayar pajak kendaraannya, dan dapat memanfaatkan bebas denda hingga akhir November 2022. Ini merupakan kesempatan terbaik untuk para wajib pajak kendaraan,” kata Isnanto.(has)