Jasa Raharja Beri Santunan Korban Laka di Sentolo

LAIN601 Views

Kotawates.com – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Jogja – Wates tepatnya di Pedukuhan Dlaban, Sentolo, Sentolo, Kulon Progo pada hari Minggu, 20 November 2022. Terlibat kecelakaan lalu lintas pengendara sepeda motor dan pengendara sepeda motor, dan mengakibatkan salah satu korban terluka. Setelah dirawat di RSUD Wates. Korban meninggal pada Sabtu, 27 November 2022.

PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta melalui Jasa Raharja Kantor Pelayanan Jasa Raharja TK I Bantul, Penanggung jawab Jasa Raharja Samsat Kulon Progo pada hari Senin, 28 November 2022, kemudian melaksanakan survey di rumah duka korban Legiman warga Gununggempal, Giripeni, Wates, Kulon Progo. Petugas ditemui Tukirah (isteri korban) sebagai ahli waris.

Hendratno Bagus Sutanto Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kulon Progo menyampaikan duka cita yang mendalam atas kejadian tersebut.

“Setelah mendapat informasi, petugas kami langsung bergerak cepat bersama Polsek Sentolo. Kami melakukan peninjauan dilokasi kejadian serta melakukan pendataan korban yang mengalami luka luka dan meninggal dunia di RSUD Wates pada Sabtu, 26 November 2022.

Lebih lanjut Hendra mengatakan, korban yang mengalami kecelakaan tersebut terjamin sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964. Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan. Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara.

“Santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahunnya di kantor Bersama SAMSAT,” jelasnya.

Korban meninggal dunia berhak atas santunan dan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp 50 juta, untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp 20 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 16 Tahun 2017,” katanya.

Hendra juga menyampaikan pesan, agar warga masyarakat tertib membayar PKB/SWDKLLJ. Santunan dari Jasa Raharja berasal dari SWDKLLJ yang dibayarkan masyarakat bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor.(has)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *