PT Jasa Raharja Berikan Santunan Pada Ahli Waris Korban Laka di Lendah

LAIN499 Views

Kotawates.com : PT Jasa Raharja Cabang Yogyakarta melalui Kantor Pelayanan Jasa Raharja TK I Bantul, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kulon Progo memberikan jaminan hak santunan korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Sabtu, 1 April 2023, di jalan Kentheng – Cangaan, tepatnya di Depan Pasar Butuh Bumirejo Lendah Kulon Progo sekitar pukul 06.00 wib.

“Kami berkoordinasi dengan Polres Kulon Progo memberi kepastian korban meninggal dunia karena kecelakaan,” kata Hendratno Bagus Sutanto  Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kulon Progo Senin, 3 April 2023.

Menurut Hendra, korban yang mengalami kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964. Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan.

Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara.

“Saat melaksanakan survey di rumah duka korban atas nama Ponijah yang beralamat di Bonosoro, Jatirejo, Lendah Kulon Progo ditemui  Purwo Witono yang beralamat di Senik, Bumirejo, Lendah, Kulon Progo, petugas ditemui Asdi Riyanto (suami korban) sebagai ahli waris dan didampingi aparat setempat,” ujarnya.

Lebih lanjut Hendra menambahkan korban santunan yang diberikan  tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahunnya di kantor Bersama SAMSAT.

“Korban meninggal dunia berhak atas santunan dan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp 50 juta. Sementara untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp 20 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 16 Tahun 2017,” jelas Hendra.

Selain itu, Hendra juga menyampaikan pesan kepada warga Jatirejo Lendah Kulon Progo untuk tertib membayar PKB/SWDKLLJ, karena Jasa Raharja menyantuni korban kecelakaan lalu lintas jalan dari SWDKLLJ yang dibayarkan masyarakat bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

“Kami juga menghimbau kepada warga masyarakat selalu berhati hati dalam mengendarai kendaraan berlalu lintas, tertib berlalu lintas, jangan lupa selalu memakai helm yang benar bagi para pengendara dan pembonceng sepeda motor,” tutup Hendra.(has)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *