Kotawates.com – Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), telah dilaksanakan Operasi Gabungan Patuh Pajak di wilayah Kab.Bantul pada hari Selasa, 12 Juni 2025 pukul 09.00 WIB.
Kegiatan ini dilaksanakan di Jln. Parangtritis, tepatnya didepan Pasar Seni Gabusan, sewon BantulOperasi ini melibatkan kolaborasi lintas instansi antara Tim Samsat Bantul, jajaran Satlantas (unit Turjawali) Polres Bantul. Dari Jasa Raharja, turut hadir Penanggungjawab Samsat Bantul Sdr. Hendratno Bagus Sutanto, SE.
Hasil dari operasi menunjukkan sejumlah pelanggaran dan tindak lanjut sebagai berikut ; Sebanyak 32 kendaraan diberikan surat pernyataan untuk segera membayar pajak dan SWDKLLJ,Sebanyak 3 kendaraan dikenakan tilang karena pelanggaran ketidaksesuaian kelengkapan kendaraan bermotor, 55 kendaraan mendapat teguran dari Satlantas (unit Turjawali) dan 8 kendaraan langsung melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ di tempat.
Melalui operasi ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelanggar serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan dan SWDKLLJ secara tepat waktu.
Kegiatan ini sekaligus menjadi wujud sinergi antarinstansi dalam mendukung tertib administrasi kendaraan bermotor dan keselamatan lalu lintas.
“Semoga dengan langkah ini, kita dapat terus mendorong pertumbuhan penerimaan SWDKLLJ dan menumbuhkan budaya tertib pajak di tengah masyarakat,” ujar Hendratno Bagus S.(has).
