Tim Pembina Samsat Kulon Progo Gelar Sosialisasi Kesamsatan di Kalurahan Sendangsari

LAIN118 Views

Kotawates.com : Sosialisasi Kesamsatan dalam rangka memberikan edukasi seputar kesamsatan kepada masyarakat kembali digelar oleh Tim Pembina Samsat Kulon Progo.

Kali ini sosialisasi kesamsatan digelar di Aula Kalurahan Sendangsari, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025.

Sosialisasi diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya oleh seluruh peserta sosialisasi. Kamudian dilanjutkan oleh Andriana Wulandari, SE, M.IP selaku ketua Komisi B DPRD Yogyakarta yang menyampaikan mengenai manfaat acara sosialisasi bagi masyarakat.

Selain itu, Andriana juga menyampaikan apresiasi kepada Samsat Kulon Progo yang telah menyelenggarakan acara ini sebagai edukasi kepada masyarakat serta selalu berinovasi dalam pelayanan yang memudahkan masyarakat dalam membayar pajak.

Acara dilanjutkan dengan materi yang disampaikan oleh Kasi Penetapan KPPD DIY di Kab.kulon Progo, Riyadi S.H, MH yang menyampaikan mengenai ketentuan pembayaran pajak dan inovasi Samsat Kulon Progo yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak.

Inovasi ini diantaranya adalah Mitayani (Melalui telepon kami melayani) yang dapat memberikan pelayanan pembayaran pajak kepada masyarakat pada waktu dan tempat yang disepakati dengan syarat minimal 10 wajib pajak.

Untuk memanfaatkan inovasi ini, wajib pajak dapat menghubungi nomor 082313238548. Selain itu, sebagai pusat informasi, masyarakat dapat menggunakan inovasi Takon Aku (Kontak Online Admin Samsat Kulon Progo) untuk mendapatkan informasi yang dapat diakses 24 jam melalui nomor kontak 082243866668.

Kemudahan dari pihak BKAD Kabupaten Kulon Progo Bapak Agung Kurniawan menyampaikan mengenai fungsi dan tugas BKAD. Baur STNK Polres Kulon Progo Aipda R Bekti Sudarmadi, SH menyampaikan pembayaran pajak kendaraan dapat menggunakan aplikasi Signal.

Dengan aplikasi Signal, wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak dengan mudah kapan saja dan dimana saja.

Selain itu, disampaikan juga kepada masyarakat mengenai SWDKLLJ ( Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan ) yang disampaikan oleh Aryo Wahyadi selaku penanggungjawab Jasa Raharja Kabupaten Kulon Progo.

Apabila terjadi kecelakaan kendaraan bermotor, masyarakat dapat melaporkannya kepada kepolisian terlebih dahulu. Langkah ini penting untuk memastikan proses klaim jaminan keselamatan dapat berjalan dengan baik.

Dengan diselenggarakannya Sosialisasi ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai kesamsatan dan keselamatan berkendara. Selain itu, dalam memenuhi kewajiban sebagai pemilik kendaraan, masyarakat dapat memanfaatkan kemudahan yang disediakan dengan inovasi yang disediakan oleh Samsat Kulon Progo.(has).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *