Sleman – Peristiwa kecelakaan Sepeda Motor Menabrak Pejalan Kaki terjadi diruas Jalan Jalan Kaliurang Km.18 tepatnya depan Bale- bale Resort Ds. Purwodadi, Pakembinangun, Pakem, Sleman, (20/07/25).
Kronologis semula Semula Sepeda motor yang dikemudikan SUTARMAN melaju dari arah selatan ke arah utara sesampainya di TKP terdapat Pejalan kaki ADI SURIPTO yang menyebrang dari barat ke timur, dikarenakan jarak yang sudah terlalu dekat terjadilah benturan hingga terjatuh, maka terjadilah laka lantas. Dari kejadian tersebut Adi Suripto warga Dsn Bedoyo, Cangkringan Sleman, Meninggal dunia Di RS Panti Nugroho.
PT Jasa Raharja Kantor Wilayah D. I. Yogyakarta, Melalui Kantor Pelayanan Jasa Raharja Sleman dengan semangat core Value Akhlak langsung gerak cepat merespon kejadian tersebut berkoordinasi dengan pihak Polres Sleman, Rumah Sakit, perangkat desa setempat dan mendatangi rumah Ahli waris korban, Ny Adi Suripto/ Paidi yang merupakan istri Almarhum, yang beralamat Dsn Bedoyo, Cangkringan Sleman
Pejalan kaki yang mengalami tabarkan dengan kendaraan bermotor berhak mendapat santunan dari Jasa Raharja sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib dana Kecelakaan Lalu lintas jalan.
Petugas Kantor Pelayanan Jasa Raharja Sleman turut prihatin atas Musibah tersebut serta memberikan Hak Santunan yang diserahkan langsung oleh Saudara Ahmed Ershad Bafadal Pegawai Kantor Pelayanan Jasa Raharja Sleman (KPJR Sleman).
Ahmed Ershad mengatakan ” Bahwa Survey Jemput Bola merupakan salah satu pelayanan Jasa Raharja untuk mendekatkan dan ikut empati atas Musibah yang dialami korban dengan memberikan menjadi efektif untuk menyerahkan santunan kepada ahli waris korban yang terkendala dalan memenuhi persyaratan klaim.
Ini menunjukkan bahwa Insan Jasa Raharja Loyal berdedikasi yang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara selalu siap membantu dan melayani dengan cepat kepada masyarakat dimanapun berada.” tutup Ershad.(has).