Ayo Masyarakat D.I. Yogyakarta Segera Manfaatkan Kesempatan Pembebasan Denda hingga 31 Oktober 2025

LAIN12 Views

Yogyakarta, 13 Oktober 2025 – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah DIY, bekerja sama dengan Ditlantas Polda DIY dan Jasa Raharja Kanwil D.I. Yogyakarta, mengajak seluruh masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk memanfaatkan program pembebasan denda Pembebasan denda : Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan SWDKLLJ tahun tahun sebelumnya yang berlangsung hingga 31 Oktober 2025.

Program ini merupakan bentuk stimulus pemerintah daerah dalam meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban pajak kendaraan.

Melalui kebijakan ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor tidak akan dikenai denda keterlambatan selama pembayaran dilakukan dalam periode program berlangsung.

Kepala BPKAD DIY, menjelaskan bahwa program pembebasan denda ini merupakan kesempatan istimewa yang diharapkan dapat dimanfaatkan oleh seluruh wajib pajak di wilayah DIY.

“Kami mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan momentum ini. Dengan membayar pajak kendaraan sebelum 31 Oktober 2025, masyarakat tidak hanya terbebas dari denda, tetapi juga turut berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.

Selain pembebasan denda PKB, program ini juga diikuti dengan pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun tahun sebelumnya yang dikelola oleh Jasa Raharja.

Dengan demikian, masyarakat cukup membayar pokok pajak kendaraan dan Sumbangan Wajib tahun berjalan tanpa tambahan biaya keterlambatan jika dilaksanakan sebelum jatuh tempo tahun berjalan.

Kepala Jasa Raharja Kanwil D.I. Yogyakarta, Regy S Wijaya, menambahkan bahwa kebijakan pembebasan denda ini tidak hanya memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak, tetapi juga meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan dasar bagi pengendara di jalan raya.

“Pembayaran SWDKLLJ menjadi salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam memberikan perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Karena itu, kami mendorong agar masyarakat segera melunasi kewajiban pajaknya sebelum batas waktu berakhir,” ungkapnya.

Selama periode program berlangsung, Tim Pembina Samsat DIY juga gencar melakukan sosialisasi dan pelayanan jemput bola melalui kegiatan Samsat Keliling, Samsat Desa, dan SABITA (Samsat Mobile 5 Tahunan) di berbagai titik strategis, seperti pusat perbelanjaan, pasar, kawasan perkantoran, hingga area publik.

Langkah ini diambil untuk memastikan masyarakat mendapatkan akses mudah, cepat, dan nyaman dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan.Kasubdit Regident Ditlantas Polda DIY, menegaskan bahwa kepemilikan kendaraan yang pajaknya tertib tidak hanya berdampak pada legalitas kendaraan, tetapi juga mencerminkan kepatuhan hukum pengendara.

“Kami mengingatkan masyarakat bahwa kendaraan dengan pajak mati dapat menjadi masalah saat razia atau pemeriksaan. Karena itu, manfaatkanlah program ini untuk memperbarui dokumen kendaraan dan menghindari sanksi administratif di kemudian hari,” jelasnya.

Melalui kolaborasi antara BPKAD DIY, Ditlantas Polda DIY, dan Jasa Raharja, program pembebasan denda ini diharapkan mampu mendorong peningkatan pendapatan daerah sekaligus menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu.

Mari bersama-sama menjadi warga yang taat pajak dan berkontribusi dalam pembangunan daerah.Segera manfaatkan pembebasan denda hingga 31 Oktober 2025 di seluruh layanan Samsat se-DIY.(has).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *