BEGINI CARA MUDAH KLAIM SANTUNAN KECELAKAAN DI JASA RAHARJA, INGIN TAHU?

LAIN840 Views

Kotawates.com : PT Jasa Raharja merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) didirikan sebagai wujud kehadiran negara, dalam memberikan perlindungan dasar terhadap korban kecelakaan, sesuai dengan UU Nomor 33 Tahun 1964 Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU Nomor 34 Tahun 1964 Tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Hal senada juga disampaikan, Immanuel Marpaung Kepala Bagian Operasional PT Jasa Raharja Cabang Yogyakarta Pusat dalam pembekalan LBJR di kantor PT Jasa Raharja Cabang D.I. Yogyakarta.

“Jasa Raharja akan selalu berusaha untuk menjaga komitmen dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi para korban kecelakaan dan selalu mengevaluasi untuk memberikan pelayanan yang lebih baik” jelasnya, Jumat (07/10/2022).

Korban kecelakaan yang dijamin dan berhak mendapat santunan adalah setiap penumpang sah alat angkutan umum yang mengalami kecelakaan yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut.

Bagi penumpang angkutan umum seperti bus yang sedang menyeberang laut menggunakan kapal feri dan mengalami kecelakaan, maka akan diberikan santunan ganda.

Selain itu setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan seperti : kecelakaan antara kendaraan dan korban yang tertabrak oleh kendaraan itu juga berhak mendapatkan santunan.

Sedangkan korban kecelakaan yang tidak mendapat santunan antara lain : pengerdara yang menyebabkan terjadinya kecelakaan dua atau lebih kendaraan bermotor, korban kecelakaan baik pengendara atau pejalan kaki yang menerobos palang pintu kereta api, dan korban kecelakaan yang disengaja (bunuh diri dan/atau percobaan bunuh diri serta korban kecelakaan yang terbukti mabuk).

“Sebagai informasi tambahan Apabila setelah pengajuan santunan yang pertama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan ternyata korban yang mengalami luka-luka masih membutuhkan biaya perawatan atau meninggal dunia atau menajdi cacat akibat luka yang sama dan dapat dibuktikan secara medis, maka Jasa Raharja menjamin sampai batas waktu 365 hari sesuai ketentuan” jelas Immanuel Marpaung, dalam rilis yang diposting oleh akun Instagram resmi PT Jasa Raharja, Jumat (01/04/2022).

Bagaimana cara dan syarat klaim santunan kecelakaan di Jasa Raharja ?
Melengkapi Persyaratan Pengajuan, yaitu Meminta Surat Keterangan Kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang.termasuk (STNK dan SIM), Membawa identitas pribadi korban asli (asli dan fotokopi) seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Kartu Keluarga (KK), Surat Nikah (untuk yang sudah menikah, Membawa Kuitansi Asli biaya perawatan di rumah sakit,
Membawa Surat Keterangan Ahli Waris dan Surat Kematian. Kemudian Mengunjungi kantor Jasa Raharja dan mnegisi dokumen serta menyerahkan dokumen kepada petugas.

“Jasa Raharja memberikan perlindungan kepada korban kecelakaan dalam wujud pemberian santunan yang sudah diatur dalam Peraturan Meteri Keuangan RI No.15&16/PMK.010/2017,” pungkas Immanuel Marpaung.(has).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *