Kotawates.com : Selasa, 22 Agustus 2023 PT Jasa Raharja Cabang D.I. Yogyakarta mendukung dan ikut serta dalam kegiatan Operasi Terpadu Tertib Pajak Kendaraan Bermotor, dalam rangka peningkatan kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan dan peningkatan kepatuhan lalu lintas dalam berkendara, yang dilaksanakan secara bersama-sama oleh KPPD, Jasa Raharja dan Kepolisian Satlantas Polresta
Sleman di wilayah Sleman.
Penindakan pelanggaran lalu lintas dengan cara diberikan tilang terhadap pelanggaran ketidaksesuaian kelengkapan kendaraan
dan pelanggaran kelengkapan kendaraan yang tidak sesuai ketentuan.
“Jasa Raharja Sleman akan mendukung penuh Operasi Terpadu Tertib Pajak
Kendaraan Bermotor di wilayah hukum Polresta Sleman secara proaktif dan
kolaboratif. Keikutsertaan Jasa Raharja merupakan bentuk sinergitas bersama
pihak kepolisian dan stakeholder terkait. Operasi Terpadu ini harapannya dapat
memberikan kesadaran kepada masyarakat, untuk selalu mengutamakan
keselamatan berlalu lintas selama berkendara dan berada di jalan. Semoga
dengan operasi ini dapat mengurangi angka fatalitas kecelakaan di wilayah
Kabupaten Sleman dan memberikan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran
pajak kendaraan. Jasa Raharja juga akan selalu berkomitmen untuk memberikan
perlindungan dasar terhadap risiko kecelakaan lalu lintas dengan pelayanan
yang terbaik,” jelas Zamzam, Penanggungjawab Jasa Raharja Samsat Sleman.
Operasi Terpadu ini dipimpin oleh Wakasat Lantas Polresta Sleman AKP Arfita
Dewi, S.I.Kom., M.A.P yang mengatakan dalam Operasi Terpadu ini kendaraan yang
terkena tilang sebanyak 22 unit kendaraan, pernyataan membayar pajak sebanyak 9 unit kendaraan, yang bayar ditempat sebanyak 3 unit kendaraan.
“sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74, Korlantas Polri akan menerapkan aturan
penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi setiap pemilik
kendaraan yang tidak taat pajak,” ujarnya.(has).