Kotawates.com : Kecelakaan lalu lintas yang merenggut korban jiwa terjadi di Jalan Daendeles Kalurahan Karangwuni, Kapanewon Wates Kabupaten Kulon Progo pada Kamis 7 Juni 2023 sekitar pukul 17.00 wib. Kecelakaan terjadi pengendara sepeda motor menabrak pejalan kaki, dan pejalan mengalami luka berat dirawat dan meninggal dunia di RSUD Wates.
PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta melalui Jasa Raharja Kantor Pelayanan Jasa Raharja TK I Bantul, Petugas Jasa Raharja Samsat Kulon Progo pada hari Jumat 09 Juni 2023 melaksanakan survey di rumah duka korban atas nama Ngatijo Darmo Wiyono 82 tahun warga Galur berdomisili di Karangwuni Wates Kulon Progo ditemui Sulami (anak korban) sebagai ahli waris.
Muhammad Akbar Faqih Petugas Jasa Raharja Samsat Kulon Progo menyampaikannduka cita yang mendalam atas kejadian tragis tersebut. “Setelah mendapat informasi kecelakaan, petugas Jasa Raharja langsung bergerak cepat bersama Polres Kulon Progo dan melakukan peninjauan dilokasi kejadian serta melakukan pendataan korban
yang mengalami luka luka dan meninggal dunia di RSUD Wates. Langkah cepat dan
proaktif ini dalam rangka pelayanan santunan yang cepat, sesuai harapan masyarakat yang menjadi korban.” tambah Akbar.
Ditempat terpisah Wahyu Agung Agus Pramundita Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kulon Pogo mengatakan, korban yang mengalami kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964. Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan. Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di
darat, laut maupun udara.
Lebih lanjut Wahyu menambahkan santunan tersebut berasal dari dana SumbangannWajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakatnsetiap tahunnya di kantor Bersama SAMSAT.
Korban meninggal dunia berhak atas santunan dan diserahkan kepada ahli waris yangnsah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp 50 juta, untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp 20 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 16 Tahun 2017,” jelas Wahyu.
Jasa Raharja turut berduka cita atas terjadinya kecelakaan tersebut. Semoga dengannadanya santunan Jasa Raharja sebagai wujud negara hadir bagi warganya serta dapat bermanfaat dan meringankan beban ahli waris maupun keluarga yang ditinggalkan.
Selain itu, Wahyu juga menyampaikan pesan kepada warga masyarakat untuk tertib membayar PKB/SWDKLLJ, karena Jasa Raharja menyantuni korban kecelakaan lalu lintas jalan dari SWDKLLJ yang dibayarkan masyarakat bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Pengguna jalan agar selalu berhati hati dalam mengendarai kendaraan berlalu lintas, tertib berlalu lintas, jangan lupa selalu memakai helm yang benar bagi para pengendara dan pembonceng sepeda motor,” pesan Wahyu.(has).