Gunungkidul – Kegiatan sosialisasi dan sharing bersama Dinas Perhubungan dan BPTD DIY dengan pengemudi angkutan umum di wilayah Gunungkidul. Kegiatan ini dilakukan pada hari Kamis, 14 Maret 2024 di terminal wonosari, Sosialisasi dihadiri oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gunungkidul, WahyuTri Wicaksono, S.S.T(TD), Penanggungjawab Jasa Raharja Samsat Gunungkidul, Isnanto Agus Prabowo, serta Tim dari BPTD Kelas III DIY, Karsi. Dengan audiens Dengan peserta ketua paguyuban AKPD, AKAP wilayah Gunungkidul.
Isnan menjelaskan, “Bahwa risiko kecelakaan dapat dialami oleh siapapun, kapanpun dan dimanapun, termasuk pada angkutan penumpang AKDP dan Pariwisata. Didalam pembelian tiket Bus yang dibayarkan penumpang, terdapat iuran wajib angkutan penumpang yang harus disetorkan pemilik PO kepada Jasa Raharja, sebagai jaminan perlindungan dasar jika terjadi kecelakaan,”,(14/03/24)
semoga menjadi cara untuk mengurangi angka kecelakaan pada angkutan umum dan memberikan kesadaran akan kelengkapan berkendara.
“IWKBU merupakan wujud dari Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang yang dikelola oleh Jasa Raharja berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 tahun 1964. Dimana Jasa Raharja ditunjuk langsung oleh pemerintah untuk mengelola dana dan menjalankan undang-undang tersebut” jelas Isnan(14/03/24).
Jasa Raharja memberikan perlindungan bagi para penumpang angkutan umum yaitu saat naik dari tempat keberangkatan sampai turun di tempat tujuan.
Nilai santunan yang dibayarkan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan telah diatur berdasarkan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.15/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017.
Bagi korban meninggal dunia besar santunan sebesar Rp 50 juta, cacat tetap maksimal Rp 50 juta, biaya perawatan di Rumah Sakit maksimal Rp 20 juta, biaya penguburan bagi korban tidak memiliki ahliwaris sebesar Rp 4 juta dan manfaat tambahan berupa pengganti P3K maksimal Rp 1 juta dan biaya ambulans sebesar Rp 500 ribu.(has).