JASA RAHARJA SERAHKAN SANTUNAN KORBAN KECELAKAAN DI DEPOK SLEMAN

LAIN273 Views

Kotawates.com : Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua kendaraan, yang terjadi di Jln. Padjajaran tepatnya Uturn depan Kampus UPN Dsn. Dero Caturtunggal Depok Sleman. Minggu, (19/11) pukul 20.30 Wib. Jln. Padjajaran tepatnya U-Turn depan Kampus UPN Dsn. Dero Caturtunggal Depok Sleman Sleman. Kecelakaan antara Truck Hino Molen No.Pol: AB-9054-KO dengan Spm Honda Scoopy No.Pol: AB-5369-UV.

Survei ahli waris dilakukan terhadap keluarga korban di Krasakan Rt/Rw 002/002, Kel. Lumbungrejo, Kec. Tempel, Kab. Sleman. Ricky Premana selaku petugas yang mewakili PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta melakukan survey pada hari Kamis, 23 November 2023 serta menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi. Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahli waris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Santunan yang diberikan Jasa Raharja, merupakan jaminan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, sebagai bentuk empati pemerintah dan wujud kehadiran negara melalui Jasa Raharja.

Semula Truck Hino Molen No.Pol: AB-9054-KO melaju dari arah barat ke timur menjelang di TKP bermaksud putar balik ke arah barat bersamaan dengan itu melaju Spm Honda Scoopy No.Pol: AB-5369-UV dari arah timur ke barat di jalur cepat.

Karena jarak terlalu dekat sehingga terjadi benturan dan pengemudi Spm Honda Scoopy No.Pol: AB-5369-UV terjatuh meninggal dunia di TKP dan dibawa ke RS JIH. Maka terjadilah laka lantas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *