Kotawates.com : Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan 2 orang pejalan kaki dengan kendaraan beroda empat, yang terjadi di Jalan Bibis – Pirak, Dusun Sembuh Kidul, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman Sabtu, (22/07) siang hari.
Survei ahli waris tersebut dalam rangka pelayanan jemput bola guna mempercepat proses penyelesaian santunan. Dan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban yaitu isteri korban.
Ricky Premana selaku petugas yang mewakili PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi.
Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahli waris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Santunan yang diberikan Jasa Raharja, merupakan jaminan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, sebagai bentuk empati pemerintah dan wujud kehadiran negara melalui Jasa Raharja.
Semula 2 orang pejalan kaki dan Mobil Suzuki Carry No. Pol : AB-8018-FC melaju dari arah barat menuju timur dengan kecepatan cukup kencang, posisi kedua pejalan kaki berada didepan dan Mobil Suzuki Carry No. Pol : AB-8018-FC berada dibelakang dengan kecepatan cukup kencang.
Sesaat sampainya di tkp pengendara Mobil Suzuki Carry kurang kosetrasi dan menabrak kedua pejalan kaki dari arah belakang hingga terjadi kecelakaan lalu lintas. Kedua korban dilarikan warga ke Rumah Sakit Muhammadiyah Gamping. Akibat musibah tersebut, satu orang pejalan kaki meninggal dunia dan satu orang lagi mengalami luka-luka.(has).