Kantor Pelayanan Jasa Raharja (KPJR) Tk II Sleman serahkan santunan Korban Laka lantas Balecatur Gamping

LAIN106 Views

Sleman – Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua kendaraan, yang terjadi di Jalan Wates Km.8 tepatnya simpang tiga Gamol Dusun Gamol Balecatur Gamping Sleman pada hari Selasa, 20 Mei 2025 pukul 21.45 WIB.

Kecelakaan antara Sepeda motor Honda Supra Fit AB-4563-KQ dengan Honda Vario AB-3290-WQ. Menurut kejadian Semula sepeda motor Honda Supra Fit melaju dari arah utara ke selatan, sampai di simpang tiga bermaksud menyeberang ke arah barat bersamaan dengan itu dari arah barat ke timur melaju Spm Honda Vario, karena jarak sudah dekat dan kedua Pengemudi tidak bisa menguasai laju kendaraannya sehingga terjadi benturan hingga keduanya terjatuh, maka terjadilah laka lantas.

Kejadian tersebut mengakibatkan kerusakan kendaraan dan korban meninggal dunia.Survei ahli waris yang dilakukan Jasa Raharja tersebut dalam rangka pelayanan jemput bola guna mempercepat proses penyelesaian santunan dan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban yaitu istri korban.

Ahmed Ershad selaku Staff KPJR Tk II Sleman yang mewakili PT Jasa Raharja Kanwil D.I Yogyakarta menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi.

Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahli waris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp50 juta. Santunan yang diberikan Jasa Raharja, merupakan jaminan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, sebagai bentuk empati pemerintah dan wujud kehadiran negara melalui Jasa Raharja.(has).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *