Sleman – Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua kendaraan, yang terjadi di Jalan Candi Gebang tepatnya simpang tiga Rumah Dinas Bupati Sleman termasuk Dsn Beran Lor Tridadi Sleman pada hari Senin, 22 september 2025 pukul 10:30 WIB.
Kecelakaan antara Spm Honda Supra No. pol AB-2881-DE dengan Kbm Mobil Isuzu No. Pol H-8291-PQ Menurut kejadian Semula Semula pengendara Spm honda Supra Nopol AB 2881 DE melaju dari arah selatan menuju ke arah Utara dengan kecepatan sedang,sedangkan pengemudi Mobil Box Izuzu No. Pol: AB 8291 PQ melaju dari arah Timur menuju kearah Barat dengan kecepatan sedang,
Sesampainya Di TKP pengendara Spm Honda Supra menyeberang jalan kearah kanan /kearah SDN Denggung,dikarenakan Jarak dengan Pengemudi Mobil Box Izuzu dan Tidak bisa menghindari Spm honda Supra yang berada di depannya sehingga menabrak,terjatuh dan terjadi lakalantas tersebut dan Korban WEDHOWATI S.FARM. APR di larikan ke RSUD Sleman.
Dua hari menjalani perawatan di RSUD Sleman WEDHOWATI S.FARM. APR Korban laka lantas meninggal dunia.Survei ahli waris yang dilakukan Jasa Raharja tersebut dalam rangka pelayanan jemput bola guna mempercepat proses penyelesaian santunan dan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban yaitu suami korban Eko Raharjo.
Ahmed Ershad selaku Staf KPJR Tk II Sleman yang mewakili PT Jasa Raharja Kanwil D.I Yogyakarta menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi.
Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahli waris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp50 juta. Santunan yang diberikan Jasa Raharja, merupakan jaminan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, sebagai bentuk empati pemerintah dan wujud kehadiran negara melalui Jasa Raharja.(has).