Kotawates.com : telah terjadi kecelakaaan yang melibatkan 2 Kendaraan bermotor di Jalan Daendels Simpang tugu Brosot Kec. Galur Kab. Kulon Progo pukul 08:00 WIB yang menyebabkan salah satu pengendara sepeda motor meninggal dunia atas nama Slamet Riyanto yang merupakan anggota Kepolisian Polres Blora Polda Jateng.
Disaat melaksanakan survey di rumah duka korban atas nama Slamet Riyanto yang beralamatkan di Kujon Kidul Padukuhan I RT/RW 35/17 Kranggan Galur Kab. Kulon Progo di temui Sudarmi (isteri korban) sebagai ahli waris dan didampingi aparat setempat.
Petugas Jasa Raharja Samsat Kulon Progo Ahmed Ershad Bafadal melakukan kunjungan jemput bola kepada ahli waris korban kecelakaan. Sesuai dengan amanah UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan PMK No 16 Tahun 2017 santunan meninggal dunia sebesar Rp50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) diserahkan melalui transfer kepada rekening ahli waris korban.
Lebih lanjut Ershad menambahkan korban santunan yang di berikan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang di bayarkan masyarakat setiap tahunnya di kantor SAMSAT.
“PT Jasa Raharja Cabang Yogyakarta tak henti-hentinya untuk menghimbau masyarakat agar senantiasa berhati-hati dalam berkendara dan menjaga jarak aman antar kendaraan, serta selalu waspada. Semoga dengan adanya santunan Jasa Raharja sebagai wujud negara hadir bagi warganya serta dapat bermanfaat dan meringankan beban ahli waris maupun keluarga yang di tinggalkan,” ungkapnya.(has).