Kotawates.com : PT Jasa Raharja Kantor Wilayah D.I. Yogyakarta melalui KPJR TK II Sleman Ahmed Ershad melakukan survei ahli waris pada hari Selasa tanggal 02 September 2025, untuk memastikan santunan kepada keluarga korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Tempel – Seyegan tepatnya Bulak persawahan Dsn. Bandung, Tambakrejo Tempel Sleman.
Korban, yang bernama Marsudi Karyana, mengalami kecelakaan pada tanggal 29 Agustus 2025. Dalam insiden tersebut, Semula Spm Honda Legenda Nopol: AB-3516-EZ dan Spm Honda Vario Nopol: AB-6761-KZ sma-sama melaju dari arah Selatan seyegan keutara tempel dengan kecepatan sedang dan posisi spm honda legenda didepn. Menjelang diTkp spm honda legenda hendak belok kekanan karena jarak sudah dekat sehingga terjadilah benturan maka terjadilah laka lantas.
Marsudi mengalami Cidera Kepala Berat dan dinyatakan meninggal dunia di RSUD Sleman. Istri korban, Sunarti, menjadi ahli waris yang berhak menerima santunan dari Jasa Raharja.
Survei yang dilakukan bertujuan untuk memastikan keabsahan ahli waris dan memberikan hak santunan kepada keluarga yang ditinggalkan Harapanya dengan adanya santunan yang diberikan dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
PT Jasa Raharja juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati di jalan raya, baik sebagai pengendara kendaraan bermotor, demi keselamatan bersama. Kecelakaan ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas untuk mencegah terjadinya insiden serupa di masa mendatang.
“Semua pengguna kendaraan bermotor agar selalu berhati-hati, selalu patuhi peraturan dan tetap sehat dalam berkendara,” ujar Ershad.(has).