KPJR TK II SLEMAN SERAHKAN KORBAN PEJALAN KAKI TERTABRAK MOTOR DI MINOMARTANI SLEMAN

LAIN490 Views

Sleman –   Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor Honda Beat dengan pejalan kaki, yang terjadi di Jalan Plosokuning Bulurejo Minomartani Sleman, Senin 12 Februari 2024 pagi hari mengakibatkan korban pejalan kaki luka luka dan meninggal dunia pada 17 Februari 2024.


Akibat kecelakaan tersebut Etik Widyastuti mengalami luka luka dan meninggal dunia di Rumah Sakit Hermina Yogya. Ricky Permana pada 19 Februari 2023 melakukan survey ahli waris tersebut dalam rangka pelayanan jemput bola guna mempercepat proses penyelesaian santunan dan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia, dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban.


Pada saat survey Ricky bertemu Suami korban yang bernama Wisnugroho sebagai ahli waris yang berhak menerima santunan Jasa Raharja. Ricky selaku petugas yang mewakili PT Jasa Raharja Cabang DI Yogyakarta menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi.


“Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah),” ungkap Ricky (19/02/24)


Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, santunan korban meninggal dunia sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) yang diserahkan melalui mekanisme transfer kepada ahli waris yang sah.


Santunan yang diberikan Jasa Raharja, merupakan jaminan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, sebagai bentuk empati pemerintah dan wujud kehadiran negara melalui Jasa Raharja.Jasa Raharja tak pernah berhenti untuk selalu mengingatkan kepada pengguna jalan raya agar senantiasa berhati-hati dan mentaati aturan berlalu lintas.(has).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *