Kotawates.com : PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta melalui Kantor Pelayanan Jasa Raharja TK I Bantul, Petugas Jasa Raharja Kantor Pelayanan Jasa Raharja Samsat Kulon Progo melakukan survey ke Kalurahan Hargomulyo Kokap Kulon Progo. Hal ini dilakukan untuk memastikan pemberian santunan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas kereta api yang terjadi pada Rabu, 4 Januari 2023 sekitar pukul 09.55 WIB. Korban atas nama Sumardi 62 tahun warga Candi Wetan, Karangwuluh, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo.
“Sudah menjadi komitmen untuk memberi santunan korban kecelakaan lalu lintas jalan darat, laut maupun udara,” kata Hendratno Bagus Sutanto Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kulon Progo saat melakukan survey di rumah duka, Rabu 4 Januari 2023.
Hendra menjelaskan korban dijamin dan ahli waris berhak menerima santunan dari Jasa Raharja sebagaimana undang – undang dan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan lalu lintas.
“Saat survey, kami ditemui Tumiyem (isteri korban) dan juga ahli waris korban. Juga hadir Lurah dan Dukuh setempat. Ahli waris korban meninggal dunia akan mendapat santunan sebesar Rp 50 juta. Jika persyaratan sudah sesuai dengan prosedur akan segera di transfer melalui BRI terdekat,” jelas Hendra.
“Jasa Raharja menjamin dan memberi santunan korban kecelakaan lalu lintas dihimpun dari SWDKLLj (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) kendaraan bermotor setiap tahunnya. Peran serta masyarakat sangat diperlukan sekali untuk selalu taat membayar PKB/SWDKLLJ kendaraannya setiap tahun,” tambahnya.
Sementara Lurah Karangwuluh Suryantoro memberikan apresiasi kepada Jasa Raharja, dengan cepat, tanggap kepada warga masyarakat yang mengalami kecelakaan hingga meninggal dunia.
“Atas nama warga dan Pemerintah Kalurahan Karangwuluh Temon menyampaikan ucapan terimakasih,” tutur Suryantoro.(has)