Kotawates.com : PT Jasa Raharja Cabang Yogyakarta melalui Jasa Raharja Kantor Pelayanan Jasa Raharja TK I Bantul, Penanggung jawab Jasa Raharja Samsat Kulon Progo, melakukan survey di rumah korban Suparmin warga Ngipikrejo, Banjararum, Kalibawang, Kulon Progo pada Senin, 2 Januari 2023. Saat survey, Petugas ditemui Suparmi selaku isteri korban serta ahli waris dan didampingi Perangkat setempat, saat melakukan survey.
Suparmin menjadi korban Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Dekso – Samigaluh pada Minggu, 1 Januari 2023 antara pengendara seoeda motor dan pejalan kaki. Dalam kecelakaan tersebut, Suparmin yang berjalan kaki meninggal di Rumah Sakit Boro Kalibawang.
Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kulon Progo, Hendratno Bagus Sutanto mengatakan, Setelah mendapat informasi kecelakaan, petugas Jasa Raharja bersama Polsek Kalibawang segera melakukan peninjauan dilokasi kejadian serta melakukan pendataan korban yang mengalami luka luka dan meninggal dunia di Rumah Sakit Boro.
“Korban yang mengalami kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964. Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara,” ujar Hendra, Senin 2 Januari 2023.
“Korban meninggal dunia berhak atas santunan yang diberikan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku. Ahli waris korban menerima santunan sebesar Rp 50 juta. Untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp 20 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 16 Tahun 2017,” lanjutnya.
Selain itu, Hendra juga menyampaikan pesan kepada warga masyarakat untuk tertib membayar PKB/SWDKLLJ, karena Jasa Raharja menyantuni korban kecelakaan lalu lintas jalan dari SWDKLLJ yang dibayarkan masyarakat bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor.(has).