PT Jasa Raharja Berikan Santunan Biaya Penguburan Pada Keluarga Korban Laka Kereta Api di Ngulakan

LAIN908 Views

Kotawates.com – PT Jasa Raharja merupakan Badan Usaha Milik Negara yang menjamin dan memberi santunan baik untuk korban kecelakaan laut, darat maupun udara. Namun demikian Jasa Raharja tidak memberi santunan kepada korban yang tidak mempunyai ahli waris atau mengalami kecelakaan tunggal.

Pada Sabtu, 31 Desember 2022 sekitar pukul 19.30 WIB, seorang laki laki bernama Mardiyono 51 tahun warga Ngulakan, Hargorejo, Kokap, Kulon Progo tertemper Kereta Api Senja Utama Solo – Pasar Senin di Ngulakan, Hargorejo Kokap Kulon Progo.

Hendratno Bagus Sutanto Penanggung Jawab Samsat Kulon Progo Senin, 2 Januari 2023, mengatakan, dengan adanya kejadian tersebut Petugas dari PT. Jasa Raharja Samsat Kulon Progo bergerak cepat berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mendapatkan laporan Polisi nya.

“Kemudian Petugas kami melakukan survey ke kediaman korban di Pedukuhan Ngulakan, Hargorejo, Kokap, Kabupaten Kulon Progo. Setelah dilakukan survey ternyata almarhum belum pernah manikah sehingga tidak mempunyai istri dan anak. Juga kedua orangtuanya sudah lama meninggal dunia, almarhum selama ini tinggal Bersama keluarga adiknya,” jelas Hendratno.

Sehubungan dengan hal tersebut dari PT Jasa Raharja tidak bisa membayarkan santunan meninggal dunia karena almarhum tidak mempunyai ahli waris. Yang bisa menjadi ahli waris menurut ketentuan dari PT Jasa Raharja adalah, suami atau istrinya, anak – anaknya atau orangtuanya.

“Untuk itu Jasa Raharja sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor KEP.15/PMK.010/2017 tanggal 14 Februari 2017 memberi bantuan biaya penguburan sebesar Rp 4 juta dan diberikan kepada yang menyelenggarakan prosesi pemakaman korban. Dalam hal ini adalah adik dari almarhum yang bernama Tumiyatun,” jelas Hendra.

Menurut Hendra Jasa Raharja menjamin dan memberi santunan korban kecelakaan lalu lintas dihimpun dari SWDKLLj (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) kendaraan bermotor setiap tahunnya Untuk itu peran serta masyarakat sangat diperlukan sekali untuk selalu taat membayar PKB/SWDKLLJ kendaraannya setiap tahun. Dan juga selalu diingatkan untuk tetap tertib berlalu lintas, mentaati rambu rambu lalu lintas agar kita semua selamat dijalan raya.(has)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *