PT Jasa Raharja Berikan Santunan Pada Ahli Waris Korban Kecelakaan di Kedungsari Pengasih

LAIN630 Views

Kotawates.com : PT Jasa Raharja Cabang Yogyakarta melalui KPJR TK I Bantul Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kulon Progo melakukan survey di rumah Agung Karunasthi 23 tahun warga Karongan, Kedungsari, Pengasih, Kulon Progo yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas di jalan nasional Jogja – Wates, tepatnya di Karongan, Kedungsari, Pengasih, Kulon Progo. Saat melakukan survey, petugas ditemui Stiawan Pudya Wibowo selaku suami dan ahli waris korban dengan didampingi aparat setempat.

“Korban terjamin sesuai Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan,” tutur Hendratno Bagus Sutanto Penanggung Jawab Jasa Samsat Kulon Progo Rabu, 26 Oktober 2022.

Hendra mengatakan untuk besaran dana santunan korban meninggal dunia mendapatkan Rp 50 juta yang akan diserahkan kepada ahli waris yang sah. Korban sebelumnya dirawat di RSUD Wates, untuk biaya perawatan di jamin Jasa Raharja.

“Kami dari Jasa Raharja menyampaikan bela sungkawa. Semoga keluarga diberikan ketabahan menghadapi musibah ini,” katanya.

Hendra menambahkan, PT Jasa Raharja memberi santunan dan jaminan korban kecelakaan lalu lintas dihimpun dari SWDKLLj (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) kendaraan bermotor setiap tahunnya. Untuk itu peran serta masyarakat sangat diperlukan sekali untuk selalu taat membayar PKB/SWDKLLJ kendaraannya setiap tahun dan bahwa wajib pajak kendaraan diberikan kesemoatan bebas denda hingga akhir November 2022.(has)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *