PT Jasa Raharja Berikan Santunan Pada Ahli Waris Korban Laka di Kedungsari

LAIN542 Views

Kotawates.com : PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta melalui Kantor Pelayanan Jasa Raharja TK I Bantul, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kulon Progo memberi jaminan hak santunan korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jl. Jogja – Wates tepatnya di Pedukuhan Ngramang, Kalurahan Kedungsari, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo. Kecelakaan tersebut terjadi pada selasa tanggal 25 Januari 2023, sekitar pukul 06.45 Wib.

“Kami berkoordinasi dengan Satlantas Polres Kulon Progo dan memberi kepastian jaminan kepada keluarga korban meninggal dunia,” kata Hendratno Bagus Sutanto  Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kulon Progo Selasa, 25 Januari 2023.

Menurut Hendra, korban yang mengalami kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964. Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan. Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara. Disaat melaksanakan survey di rumah duka korban atas nama Miskijo yang ditemui Siti Khotimah (isteri korban) sebagai ahli waris dan didampingi aparat segempat.

Lebih lanjut Hendra menambahkan, korban bernama Miskijo dan berprofesi sebagai anggota TNI yang bertempat tinggal di Jogahan, Bumirejo, Lendah, Kulon Progo.

“Santunan yang diberikan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahunnya di kantor Bersama SAMSAT,” jelas Hendra.

“Korban meninggal dunia berhak atas santunan dan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp 50 juta. Jasa Raharja turut berduka cita atas terjadinya kecelakaan tersebut. Semoga dengan adanya santunan Jasa Raharja sebagai wujud negara hadir bagi warganya serta dapat bermanfaat dan meringankan beban ahli waris maupun keluarga yang ditinggalkan,” tambahnya.

Hendra juga mendorong warga Jogahan, Bumirejo, Lendah, Kulon Progo untuk tertib membayar PKB/SWDKLLJ, karena Jasa Raharja menyantuni korban kecelakaan lalu lintas jalan dari SWDKLLJ yg dibayarkan masyarakat bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

“Kami menghimbau kepada warga masyarakat agar selalu berhati hati dalam mengendarai kendaraan berlalu lintas, tertib berlalu lintas, jangan lupa selalu memakai helm yang benar bagi para pengendara dan pembonceng sepeda motor,” pungkas Hendra.(has)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *