Kotawates.com : Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Nasional III tepatnya di Sindutan Temon Kulon Progo pada Minggu, 9 Oktober 2022 sekitar pukul 17.35 WIB. Dalam kecelakaan yang melibatkan Minibus Toyota Kijang dan pengendara sepeda motor ini, pengendara sepeda motor mengalami luka luka dan meninggal dunia di Rumah Sakit Sarjito Yogyakarta.
PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta melalui Jasa Raharja Kantor Pelayanan Jasa Raharja TK I Bantul, Penanggung jawab Jasa Raharja Samsat Kulon Progo pada Sabtu, 15 Oktober 2022, melakukan survey di rumah duka korban atas nama Tugimin 57 tahun, di Kledekan Lor, Jangkaran, Temon, Kulon Progo.
“Saat survey, petugas ditemui Arwati selaku isteri dan sebagai ahli waris. Arwati didampingi Perangkat Kalurahan Jangkaran. Setelah mendapat informasi kecelakaan, petugas Jasa Raharja langsung bergerak cepat bersama Polsek Temon dan melakukan peninjauan dilokasi kejadian serta melakukan pendataan korban yang mengalami luka luka dan meninggal dunia di Rumah Sakit Sarjito Yogyakarta. Langkah cepat dan proaktif ini dalam rangka pelayanan santunan yang cepat, sesuai harapan masyarakat yang menjadi korban.” kata Hendratno Bagus Sutanto Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kulon Progo, Sabtu 15 Oktober 2022.
Lebih lanjut Hendra mengatakan, korban terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964. Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan. Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara.
Hendra menjelaskan santunan yang diberika tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahunnya di kantor Bersama SAMSAT.
“Korban berhak atas santunan dan diserahkan kepada ahli waris yang sah sebesar Rp 50 juta, untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp 20 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 16 Tahun 2017,” jelas Hendra.
“PT Jasa Raharja turut berduka cita atas terjadinya kecelakaan tersebut. Semoga dengan adanya santunan Jasa Raharja sebagai wujud negara hadir bagi warganya serta dapat bermanfaat dan meringankan beban ahli waris maupun keluarga yang ditinggalkan,” ujar Hendra.
Selain itu, Hendra juga menyampaikan pesan kepada warga masyarakat untuk tertib membayar PKB/SWDKLLJ, karena Jasa Raharja menyantuni korban kecelakaan lalu lintas jalan dari SWDKLLJ yang dibayarkan masyarakat bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan memanfaatkan bebas denda hingga akhir November 2022.
“Pengguna jalan agar selalu berhati hati dalam mengendarai kendaraan berlalu lintas, tertib berlalu lintas, jangan lupa selalu memakai helm yang benar bagi para pengendara dan pembonceng sepeda motor,” pesan Hendra.(has).