Kotawates.com : Dalam Upaya mengoptimalkan Program “Bebas Denda” Tahun 2022 tentang pemutihan pajak kendaraan bermotor, dan Program Jasa Raharja tentang pemutihan denda SWDKLLJ tahun lalu, KPPD DIY di Kulon Progo bersama Jasa Raharja menggelar sosialisasi di Pendopo Kapanewon Galur Kabupaten Kulon Progo, Kamis, 20 Oktober 2022.
Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kulon Progo Hendratmo Bagus Sutanto mengatakan, di wilayah Kabupaten Kulon Progo kecelakaan lalu lintas dominasi usia produktif.
“Sementara untuk korban meninggal dunia akibat kecelakaan di bulan Oktober ini, 9 jiwa,” ujar Hendra, Kamis 20 Oktober 2022.
Hendra menjelaskan, PT Jasa Raharja menjamin biaya perawatan di Rumah Sakit dan memberi santunan kepada ahli waris yang disebabkan kecelakaan lalu lintas dihimpun dari SWDKLLj (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) kendaraan bermotor setiap tahunnya. Maka dari itu peran serta masyarakat sangat diperlukan sekali untuk selalu taat membayar PKB/SWDKLLJ kendaraannya setiap tahun.
“Kepada wajib pajak kendaraan di wilayah Galur, diharapkan untuk segera membayar pajak kendaraan dan pada tahun 2022 diberikan bebas denda hingga akhir November 2022,” pungkas Hendra.(hrn)