Kotawates.com : PT Jasa Raharja Cabang Yogyakarta melalui Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kulon Progo melaksanakan Customers Relationship Management (CRM) dan door to door (DTD) ke armada Perusahaan Otobus (PO) dan Perorangan yang sudah habis masa berlakunya dan Armada angkutan umum yang masih berlaku baik Pajak maupun Iuran Wajibnya.
“Tujuannya untuk memberikan edukasi kepada pemilik dan crew tentang arti pentingnya keselamatan berlalu lintas angkutan jalan. Sebelum melakukan kegiatan operasional disarankan agar terlebih dahulu melengkapi Administrasi seperti Pajak Kendaraan bermotor , sudah melakukan uji KIR , Ijin Trayek. Kami juga melakukan sosialisasi manfaat pentingnya dari pembayaran Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP),” kata Hendratno Bagus Sutanto Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kulon Progo Kamis, 10 November 2022.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta Triadi menambahkan, salah satu tugas pokok dan fungsi PT Jasa Raharja adalah mengelola Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP).
“Jasa Raharja menghimpun dana dari masyarakat dengan melakukan pengutipan Iuran Wajib dari penumpang kendaraan angkutan umum yang disetorkan pemilik kendaraan umum setiap tanggal 28 bulan berjalan ke PT Jasa Raharja. Kegiatan ini salah satu upaya Jasa Raharja dalam membangun hubungan kemitraan secara persuasif yang baik dengan pemilik angkutan umum,” ujar Triadi.
Adapun besaran Iuran Wajib diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut, dan Udara.
“Kami akan selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan menjalin silahturahmi yang erat kepada mitra kerja,” katanya.(hrn).