Kotawates.com : Kepolisian segera melaksanakan aturan dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 tentang lalu lintas & angkutan jalan (LLAJ) yaitu penghapusan data STNK yang mati pajak selama 2 tahun atau lebih.
“Aturan tersebut di sambut baik oleh Pengelolaan Badan Keuangan dan Aset (BPKA) di Yogyakarta dan Jasa Raharja sebagai pengelola Undang-undang No.34 yaitu SWDKLLJ dari masyarakat, untuk melaksanakan Asuransi sosial kecelakaan lalu lintas jalan,” ujar Isnanto Agus Prabowo, Kamis 13 Oktober 2022.
Menurut Isnanto Agus Prabowo Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Gunungkidul, Program penghapusan denda pajak kendaraan di wilayah provinsi DIY yang berlangsung dari periode tanggal 1 Oktober – 30 November 2022, sangat membantu masyarakat yang menunggak membayar pajak kendaraan bermotor dan yang masih enggan membayar karena denda yang cukup besar.
“Masyarakat menjadi sangat antusias dalam memanfaatkan program bebas denda pajak kendaraan di wilayah provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, ” Katanya.
Selain itu Isnan menyampaikan dalam acara sosialisasi di Kapanewon Wonosari mengatakan dana yang di bayarkan oleh masyarakat di masing-masing pajak kendaraan ada SWDKLLJ yang di Kelola oleh Jasa Raharja untuk melindungi masyarakat jika terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya.(has)