Kotawates.com : Di wilayah Gunung Kidul masih ditemukan penunggak pajak kendaraan bermotor. Untuk menyadarkan mereka digelar sosialisasi, kepada warga Kalurahan Karangasem, Kapanewon Paliyan, Kabupaten Gunung Kidul.
Pelaksana Administrasi TK III Samsat Gunung Kidul Bonaventura Pandu, mengatakan, setiap kendaraan bermotor wajib membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) bersamaan dengan membayar pajak kendaraan.
“Manfaat yang diterima adalah bila pengemudi atau penumpang kendaraan bermotor mengalami kecelakaan, mendapatkan santunan dari PT Jasa Raharja kecuali laka tunggal tunggal,” kata Pandu Selasa, 6 September 2022.
Lebih lanjut Pandu menjelaskan untuk nilai santunan laka darat dan laut bervariasi.
“Santunan biaya perawatan maksimal Rp 20 juta dan santunan meninggal dunia Rp 50 juta,” ujar Pandu.
Lurah Karangasem Sigit Purnomo mengucapkan terimakasih atas dorongan dari Jasa Raharja terkait pajak kendaraan bermotor untuk warga masyarakat yang menunggak bayar pajak.
“Terima kasih kepada PT Jasa Raharja,” ujar Sigit.(has)