Kotawates.com : PT Jasa Raharja melakukan Sosialisasi pelayanan santunan, pencegahan laka lantas serta kepatuhan wajib pajak membayar SWDKLLJ dan IWKBU di Kalurahan Wukirsari Wonogiri.
Petugas PT Jasa Raharja, Teguh Yota menyampaikan tentang Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai penghapusan data ranmor terhadap kendaraan yang menunggak pajak 2 tahun.
“Selain sosialisasi, kami juga menggelar MUKL (Pengobatan dan Pemeriksaan kesehatan gratis) kepada masyarakat di kelurahan wukirsari. Kegiatan ini disambut baik masyarakat dan banyak yang melakukan pemeriksaan,” ungkap Teguh Yota, Kamis (18/8/2022).
Adapun Kegiatan sosialisasi tersebut, dihadiri oleh Camat Imogiri, Polsek Imogiri, Lurah Wukirsari dan seluruh dukuh dan pamong praja di kelurahan Wukirsari.(has).