PT Jasa Raharja Gerak Cepat Berikan Santunan Pada Ahli Waris Korban Laka Sentolo

LAIN793 Views

Kotawates.com : Kejadian Kecelakaan lalu lintas terjadi di jalan Sentolo – Ppengasih tepatnya di flayover Pedukuhan Siwalan Sentolo Sentolo Kulon Progo pada Jum’at, 7 Ooktober 2022 sekitar pukul 19.30 WIB. Dalam Kecelakaan lalu lintas ini, pengendara sepeda motor menabrak ban Truck yang lepas. Korban kemudian dalam perjalanan ke Rumah Sakit NAS Sentolo meninggal dunia.

PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta melalui Jasa Raharja Kantor Pelayanan Jasa Raharja TK I Bantul, Penanggung jawab Jasa Raharja Samsat Kulon Progo pada Senin, 10 Oktober 2022, melakuka survey di rumah duka korban atas nama Rudi Supristiyono, 60 tahun warga Siwalan Sentolo Sentolo Kulon Progo.

“Di rumah duka, kami ditemui Sumaryatun (isteri korban) sebagai ahli waris. Kami turut menyampaikan duka cita yang mendalam atas kejadian tragis tersebut,” kata Hendratno Bagus Sutanto Penanggung Jawab Kantor Pelayanan Jasa Raharja Samsat Kulon Progo, Senin (10/10/2022).

“Setelah mendapat informasi kecelakaan, petugas kamk langsung bergerak cepat bersama Polsek Sentolo untuk melakukan peninjauan dilokasi kejadian serta melakukan pendataan korban yang meninggal dunia di Rumah Sakit Nyi Ageng Serang Sentolo Kulon Progo Yogyakarta” tambah Hendra.

Lebih lanjut Hendratno Bagus Sutanto menambahkan, korban yang mengalami kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964. Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan. Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara.

“Santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahunnya di kantor Bersama SAMSAT,” jelasnya.

Korban meninggal dunia berhak atas santunan dan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp 50 juta, untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp 20 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 16 Tahun 2017.

Jasa Raharja turut berduka cita atas terjadinya kecelakaan tersebut. Semoga dengan adanya santunan Jasa Raharja sebagai wujud negara hadir bagi warganya serta dapat bermanfaat dan meringankan beban ahli waris maupun keluarga yang ditinggalkan.

Selain itu, Hendra juga menyampaikan pesan kepada warga masyarakat untuk tertib membayar PKB/SWDKLLJ, karena Jasa Raharja menyantuni korban kecelakaan lalu lintas jalan dari SWDKLLJ yang dibayarkan masyarakat bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan memanfaatkan bebas denda hingga bulan November 2022.(has)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *