Kotawates.com : PT Jasa Raharja Cabang Yogyakarta melalui Kantor Pelayanan Jasa Raharja TK I Bantul Petugas KPJR Samsat Kulon Progo, bersama dengan pihak Kelurahan, Polisi dan BRI mendatangi rumah duka Nurdi (korban) di Depok III, Depok, Panjatan, Kulon progo Yogyakarta. Nurdi diketahui mengalami kecelakaan dijalan Sawah, Depok, Panjatan, Kulon Progo pada Minggu, 7 Agustus 2022 pukul 11.30 WIB. Korban meninggal dunia sehari setelahnya yakni pada Senin, 8 Agustus 2022 di RSUD Wates.
“Setelah memperoleh informasi, kami bergerak cepat mendata korban luka luka dan meninggal dunia. Kmi proses untuk memperoleh jaminan dan santunan dari Jasa Raharja,” ujar Penanggung jawab Jasa Raharja Samsat Kulon Progo Hendratno Bagus Sutanto Senin, 8 Agustus 2022.
Saat melakukan survey, petugas PT Jasa Raharja ditemui Irfan Choirul selaku anak korban dan ahli waris yang didampingi perangkat Kalurahan setempat.
“Sembari survey, kami juga menyampaikan rasa bela sungkawa yang mendalam. Semoga keluarga diberi ketabahan. Setelah semua sesuai dengan prosedur, santunan sebesar Rp 50 juta segara ditransfer melalui Bank BRI yang ditunjuk. Sedangkan dua korban yang mengalami luka luka dari pihak Rumah Sakit akan menagih ke Jasa Raharja,” katanya.
Hendra juga menyampaikan, PT Jasa Raharja menjamin dan memberi santunan korban kecelakaan lalu lintas dihimpun dari SWDKLLj (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) kendaraan bermotor setiap tahunnya. Maka dari itu peran serta masyarakat sangat diperlukan sekali untuk selalu taat membayar PKB/SWDKLLJ kendaraannya setiap tahun. Dan juga selalu diingatkan untuk tetap tertib berlalu lintas, taat rambu rambu lalu lintas agar semua selamat dijalan raya.(has)