Kotawates.com : PT Jasa Raharja mengunjungi Kantor JogjaKita yang berlokasi di Preggan Kotagede Kota Yogyakarta, Rabu 5 Oktober 2022. Dalam kegiatan ini, Kepala Sub Bagian Iuran Wajib PT Jasa Raharja Iyan Supiandi diterima oleh Komisaris Jogja Kita Gembong Prakoso.
JogjaKita adalah aplikasi yang dibangun oleh anak bangsa dengan semangat gotong royong, bertujuan ikut berkontribusi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Yogyakarta.
Sedangkan salah satu layanan JogjaKita bergerak di bidang transportasi online yaitu JogjaRide, JogjaCar, JogjaShop, & JogjaSend untuk Jogja Car merupakan ASK (Angkutan sewa Khusus) berbasis aplikasi menjadi salah satu sarana angkutan umum yang sah. Hal itu didasarkan pada Permenhub No.118/2018. Karena menjadi salah satu angkutan umum yang sah, maka salah satu aspek yang harus dipenuhi berdasarkan peraturan tersebut adalah keselamatan dan keamanan.
Hal ini sejalan dengan amanat UU No.33/1964 yang dilaksanakan oleh Jasa Raharja tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. “Dalam hal keselamatan dan keamanan, maka setiap angkutan online wajib memberikan perlindungan asuransi kepada penumpang dari risiko kecelakaan.
Kepala Sub Bagian Iuran Wajib PT Jasa Raharja Iyan Supiandi, audiensi tersebut bertujuan memberikan informasi kepastian jaminan penumpang Jogja Kita kepada layanan Jogja car dan Jasa Raharja Hadir untuk ASK.
“Kedepan kami masih berkoordinasi dengan Kantor Pusat terkait dengan pengutipan Iuran Wajib Jasa Raharja dengan sistem aplikasi one Trip collect,” ujar Iyan.(has).