PT Jasa Raharja Survey Ahli Waris Korban Laka Sentolo

LAIN913 Views

Kotawates.com : Kecelakaan lalu lintas yang merenggut korban jiwa terjadi di Jalan Jogja – Wates tepatnya di Pedukuhan Klebakan Salammrejo Sentolo Kulon Progo pada Jum’at, 7 Oktober 2022 sekitar pukul 20.45 WIB. Tabrakan melibatkan dua pengendara seppeda motor dan dua orang mengalami luka luka dan satu orang meninggal dunia di Rumah Sakit Nyi Ageng Serang Sentolo Kkulon Progo Yogyakarta.

PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta melalui Jasa Raharja Kantor Pelayanan Jasa Raharja TK I Bantul, Penanggung jawab Jasa Raharja Samsat Kulon Progo pada Senin, 10 Oktober 2022 menggelar survey di rumah duka korban Suparti 54 tahun warga Dukuh Donomulyo Nanggulan Kulon Progo.

“Dirumah korban, petugas ditemui Nur Isman (suami korban) sebagai ahli waris. Kami Setelah mendapat informasi kecelakaan, langsung bergerak cepat bersama Polsek Sentolo. Kamo melakukan peninjauan dilokasi kejadian serta melakukan pendataan korban yang mengalami luka luka dan meninggal dunia di Rumah Sakit Nyi Ageng Serang Sentolo Kulon Progo Yogyakarta. Langkah cepat dan proaktif ini dalam rangka pelayanan santunan yang cepat, sesuai harapan masyarakat yang menjadi korban.” kata Hendratno Bagus Sutanto, Senin, 10 Oktober 2022.

Lebih lanjut Hendratno Bagus Sutanto mengatakan, korban yang mengalami kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964. Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan. Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara.

Hendra menambahkan santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahunnya di kantor Bersama SAMSAT. Korban meninggal dunia berhak atas santunan dan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp 50 juta, untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp 20 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 16 Tahun 2017.

Jasa Raharja turut berduka cita atas terjadinya kecelakaan tersebut. Semoga dengan adanya santunan Jasa Raharja sebagai wujud negara hadir bagi warganya serta dapat bermanfaat dan meringankan beban ahli waris maupun keluarga yang ditinggalkan.

Selain itu, Hendra juga berharap kepada warga masyarakat untuk tertib membayar PKB/SWDKLLJ, karena Jasa Raharja menyantuni korban kecelakaan lalu lintas jalan dari SWDKLLJ yang dibayarkan masyarakat bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Juga menyampaikan kepada wajib pajak kendaraan bermotor untuk memanfaatkan bebas denda hingga bulan November 2022.(has)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *