Samsat Bantul Gelar Sosialisasi Taat Pajak Kendaraan Bermotor di Argodadi, Kapanewon Sedayu: Dorong Peningkatan Pendapatan Asli Daerah

LAIN12 Views

Bantul, 17 September 2025 – Dalam upaya memperkuat budaya taat pajak di kalangan masyarakat pedesaan, Tim Pembina Samsat Bantul menggelar kegiatan sosialisasi bertajuk “Masyarakat Tertib Bayar Pajak Kendaraan Bermotor” di Balai Kalurahan Argodadi, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul, pada Selasa (17/9/2025).

Acara yang berlangsung dari pukul 13.00 WIB hingga 15.00 WIB ini dihadiri oleh puluhan warga setempat, Tokoh Masyarakat, Jaga Warga, Pamong dan Perangkat Kalurahan, Pengurus PKK, Babinsa, Babinkamtibmas serta Karangtaruna.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bantul.

Argodadi, sebagai salah satu kalurahan di Kapanewon Sedayu yang bergantung pada sektor pertanian dan transportasi lokal, memiliki potensi besar dalam kontribusi pajak kendaraan.

Namun, tingkat kepatuhan pajak di wilayah pedesaan seperti ini masih perlu ditingkatkan. Sosialisasi ini menjadi bagian dari program berkelanjutan Samsat Bantul untuk mendekatkan layanan pajak ke masyarakat, terutama di daerah yang aksesnya relatif terpencil.

“Pembayaran pajak kendaraan bukan hanya kewajiban hukum, tapi juga investasi bagi pembangunan daerah kita sendiri. Dana dari PAD ini akan digunakan untuk memperbaiki infrastruktur jalan, fasilitas kesehatan, dan pendidikan di Argodadi dan sekitarnya,” ujar Ka. KPPD samsat Bantul Totok Jaka Suwarta, SH, dalam sambutannya yang disambut antusias oleh peserta.

Acara dibuka dengan penyampaian materi utama oleh narasumber dari Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) Samsat Bantul. Mereka menjelaskan mekanisme pembayaran pajak kendaraan secara rinci, mulai dari prosedur perpanjangan STNK hingga sanksi bagi yang telat bayar.

Salah satu poin krusial yang disoroti adalah risiko pemblokiran data kendaraan berdasarkan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Jika STNK tidak diperpanjang lebih dari dua tahun, kendaraan bisa diblokir secara administratif. Ini berarti pemilik kesulitan menjual atau memindahkan kepemilikan kendaraan, serta berisiko ditilang saat berkendara,” tegas Iptu Kristianto, perwakilan Satlantas Polres Bantul, yang turut hadir sebagai narasumber.

Penjelasan ini langsung memicu sesi tanya jawab yang hidup, di mana warga Argodadi banyak bertanya tentang cara menghindari denda dan manfaat asuransi kecelakaan melalui SWDKLLJ.

Hendratno, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Bantul, menambahkan dimensi keselamatan lalu lintas dalam sosialisasi.

“Setiap pembayaran SWDKLLJ berkontribusi pada dana kompensasi bagi korban kecelakaan. Di Bantul, yang memiliki lalu lintas padat di wilayah pedesaan seperti Sedayu, taat pajak berarti mendukung keselamatan bersama. Tahun ini saja, Jasa Raharja telah membayarkan miliaran rupiah untuk klaim di DIY,” katanya.

Sosialisasi juga menyoroti inovasi layanan Samsat Bantul untuk memudahkan masyarakat, seperti program Samsat Keliling yang rutin mendatangi desa-desa, Samsat Pembantu Sewon dengan layanan TEMARAM (pembayaran malam hari dari pukul 16.00 hingga 20.00 WIB), serta opsi pembayaran online melalui aplikasi Sicemol, Jempol Sipanda, dan E-Posti.

“Kami ingin memastikan bahwa warga Argodadi tidak kesulitan bayar pajak. Dengan Samsat Keliling, kami bisa datang langsung ke balai desa, lengkap dengan fasilitas cetak STNK on-the-spot,” tambah Totok.

Peserta acara, yang mayoritas petani dan pengusaha kecil lokal, menyambut baik sosialisasi ini. Salah satu warga, pemilik sepeda motor untuk angkut hasil panen, mengaku baru menyadari urgensi perpanjangan STNK.

“Saya biasanya telat bayar karena ribet ke kota. Tapi setelah dengar Samsat Keliling, saya janji bayar tepat waktu mulai bulan depan,” ceritanya.

Acara ditutup dengan pembagian brosur panduan pajak serta penjelasan bahwa saat ini sedang ada program bebas denda yang berlaku dari tanggal 1 Agustus sampai dengan 31 Oktober 2025, diharapkan Masyarakat sekitar dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik baiknya.

Tim Samsat Bantul berkomitmen untuk melanjutkan program sosialisasi ini ke kalurahan tetangga, seperti Argorejo dan Argosari, guna mencapai target PAD Kabupaten Bantul yang lebih tinggi.

Kegiatan ini tidak hanya memperkuat hubungan antara pemerintah daerah dan masyarakat, tapi juga menegaskan bahwa taat pajak adalah kunci utama dalam membangun Bantul yang lebih maju dan sejahtera.(has).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *