SEHARI 2 KORBAN MENINGGAL DUNIA DI SELESAIKAN SANTUNAN DALAM WAKTU KURANG DARI 12 JAM UNTUK PENINGKATAN PELAYANAN KORBAN KECELAKAAN LALU LINTAS

LAIN357 Views

Kotawates.com : Saat itu jam 5.00 Wib tanggal 22 september 2023 handphone petugas jasa raharja samsat gunungkidul isnanto agus Prabowo berbunyi, ternyata dari rekan penyidik laka polres gunungkidul yang memberikan informasi ada warga kapanewon tepus mengalami kecelakaan dan meninggal dunia pada kurang lebih jam 4.00 WIB, kemudian paginya isnan segera berkoordinasi dengan bhabinkamtibmas wilayah kapanewon tepus yaitu wilayah paling Selatan wilayah kabupaten gunungkidul.


Dalam waktu kurang dari 1 jam, diperoleh data lengkap berkaitan dengan ke ahliwarisan korban. Selang 1 jam kemudian diperoleh informasi Kembali bahwa terjadi kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang kali ini merupakan warga kapanewon ngawen, kali ini wilayah tersebut merupakan wilayah paling utara gunungkidul. Kembali berkat koordinasi dengan bhabinkamtipmas dan juga aparat desa setempat, santunan juga dapat segera di serahkan kepada ahli waris korban pada hari itu juga pada hari jumat 22 september 2023.


Jasa Raharja DIY melalui Penanggung Jawab Samsat Gunungkidul Isnanto Agus Prabowo juga menyampaikan untuk selalu berkomitmen memberikan pelayanan dengan Mudah, dan cepat sesuai prosedur yang ada, bahkan bersedia on call 24 jam untuk dapat memberikan kepastian jaminan kepada korban kecelakaan agar segera mendapatkan pelayanan terbaik dari rumah sakit, serta berkomitmen untuk melakukan proses pembayaran klaim dengan rata-rata 7 hari dari pasien pulang.


Dalam kesempatan ini, Isnanto juga menyampaikan himbauan untuk semua warga Masyarakat khususnya wilayah gunungkidul, untuk selalu berhati-hati dan waspada dalam berkendara utamanya saat berkendara dengan kendaraan roda dua.
Isnanto menambahkan bahwa Santunan Kecelakaan Lalu Lintas itu bersumber dari SWDKLLJ Jasa Raharja yaitu Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang dibayarkan Masyarakat tiap Tahun di Samsat.


Korban Meninggal Dunia berhak atas Santunan yg diberikan kepada Ahli Waris Korban Meninggal Dunia yang Sah menurut Peraturan Undang-Undang yang Berlaku yaitu sebesar Rp.50 Juta.
Sedangkan untuk korban Luka-luka akan Dijamin Biaya Perawatannya di RS oleh Jasa Raharja sampai dengan Maksimal Rp.20 Juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017.


Kepala Cabang Jasa Raharja DIY Bapak Imam Mustofa menambahkan, “Kegiatan Operasi Gabungan ini merupakan Kegiatan Rutin dalam Operasi Patuh Progo, dalam hal ini Jasa Raharja juga turut Melakukan Pengecekan Masa Laku Kendaraan Roda Empat dan Roda Dua, serta IWKBU Kendaraan Angkutan Penumpang Umum di Gunungkidul. Semoga dengan adanya kegiatan ini Masyarakat dapat Tertib dan Patuh dalam Mengemudi atau Berkendara, maupun dalam Membayar Pajak Kendaraan Bermotor termasuk SWDKLLJ”.(has).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *