SIGAP ACTION JASA RAHARJA SAMSAT KULON PROGO SERTA SOSIALISASIKAN PASAL 84 PERATURAN KEPOLISIAN NO 7 TAHUN 2021 DI PT ADYTAMA KARYA MULIA TEMON

LAIN412 Views

Kotawates.com : PT Jasa Raharja sebagai penjamin pertama bagi korban kecelakaan angkutan umum dan lalu lintas jalan terus berkomitmen untuk dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dengan melaksanakan program pencegahan kecelakaan serta turut memastikan bahwa para wajib pajak taat melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak kendaraan bermotornya. Hal tersebut, menjadi hal yang melatarbelakangi diadakannya giat Sosialisasi Himbauan Pajak, Relaksasi Pajak serta pelaksanaan SIGAP (Samsat Initiative for Growth Achievement Program) Action oleh Petugas Administrasi Samsat Kulon Progo, Ahmed Ershad Bafadal pada hari Senin, 20 November 2023 di PT Adytama Karya Mulia Kabupaten Kulon Progo DI Yogyakarta.


Selain itu, turut di laksanakan pendataan jumlah kendaraan PT Adytama Karya Mulia, serta sosialisasi mengenai pasal 84 peraturan kepolisian no 7 tahun 2021 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Penghapusan kendaraan bermotor dapat di lakukan jika :

1. Kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat di operasikan atau; 2. Pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.


Kegiatan ini merupakan upaya edukasi kepada Karyawan PT Adytama Karya Mulia agar tertib melaksanakan kewajibannya untuk membayarkan pajak kendaraan perusahaan maupun pribadi secara tepat waktu.(has).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *