Tim Pembina Samsat Prov DIY Gelar Sosialisasi Bebas Denda Pajak Kendaraan di Malioboro, Meriahkan HUT RI ke-80 & 13 Tahun UU Keistimewaan DIY

LAIN83 Views

Yogyakarta 1 Agustus 2025– Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Tim Pembina Samsat Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang terdiri dari Ditlantas Polda DIY (Direktorat Lalu Lintas Polda DIY), Jasa Raharja Kanwil DIY, dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DIY, menggelar kegiatan sosialisasi program “Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor” kepada masyarakat secara langsung di kawasan Malioboro, Yogyakarta, pada hari Jumat 1 Agustus 2025.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya kolaboratif pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memberikan edukasi langsung kepada masyarakat tentang manfaat dan kesempatan mengikuti program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor, yang digulirkan sebagai stimulus ekonomi sekaligus bentuk apresiasi terhadap peran serta masyarakat dalam pembangunan daerah.

Dengan sambil berolah raga jalan sehat dari kantor Kepatihan kea rah Malioboro, kegiatan sosialisasi ini dikemas secara menarik dan interaktif. Petugas dari Tim Pembina Samsat DIY menyapa langsung para pengunjung Malioboro, membagikan brosur, serta memberikan penjelasan mengenai mekanisme dan syarat program bebas denda yang berlaku mulai 1 Agustus hingga 30 Oktober 2025.

Kepala Bappenda DIY menjelaskan bahwa program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah dalam meringankan beban masyarakadan mengajak wajib pajak untuk kembali aktif memenuhi kewajiban tahunannya.

“Program ini bukan hanya bentuk relaksasi fiskal, tapi juga bentuk penghargaan kepada masyarakat yang ingin patuh pajak. Dengan bebas denda, masyarakat punya kesempatan besar untuk mengurus tunggakan pajaknya tanpa khawatir denda menumpuk,” jelasnya.
Sementara itu, Kasubdit Regident Ditlantas Polda DIY, menambahkan bahwa pembayaran pajak kendaraan juga berkaitan langsung dengan aspek legalitas kendaraan dan keselamatan berkendara.

“Dengan kendaraan yang legal dan pajak lunas, maka kendaraan tersebut sah secara hukum untuk digunakan di jalan. Ini berkaitan erat dengan ketertiban berlalu lintas dan menghindari sanksi tilang,” ungkapnya.
Kepala dari PT Jasa Raharja Kanwil DIY, Regy S Wijaya, juga turut hadir dan menekankan pentingnya pajak kendaraan dan pembayaran SWDKLLJ sebagai bagian dari pembiayaan perlindungan dasar kepada masyarakat. Setiap pembayaran pajak kendaraan bermotor secara otomatis sudah termasuk kontribusi untuk SWDKLLJ. Dana ini akan kembali ke masyarakat dalam bentuk santunan kecelakaan lalu lintas. Jadi sangat penting untuk selalu memperpanjang pajak tepat waktu,” ujar Regy.

Kegiatan sosialisasi ini mendapat sambutan positif dari masyarakat, khususnya wisatawan dan pelaku usaha di sekitar Malioboro. Banyak di antara mereka mengaku baru mengetahui informasi bebas denda ini dan tertarik untuk segera memanfaatkan kesempatan tersebut.

Selain penyuluhan langsung, acara juga dimeriahkan dengan pertunjukan seni jalanan, pembagian souvenir menarik, serta layanan konsultasi pajak kendaraan di tempat. Diharapkan, pendekatan yang menyatu dengan ruang publik seperti ini dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menyukseskan program-program pemerintah.

Dengan semangat kemerdekaan dan sinergi antarlembaga, Tim Pembina Samsat DIY optimistis target kepatuhan pajak kendaraan di tahun 2025 dapat tercapai dengan optimal, sekaligus mendukung kelancaran pembangunan daerah.(has).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *