Kotawates.com : Tim Pembina samsat D.I. Yogyakarta suarakan bebas denda di radio UTY FM Medari, Pada Rabu, 19 Oktober 2022. Dengan semakin dekat di berlakukannya Undang-Undang Lalu Lintas tahun 2009 dimana di sebutkan dalam pasal 74 tentang penghapusan data kendaraan bermotor yang mati pajak dua tahun.
AKP Sutrisno Pamin STNK Ditlantas Polda DI. Yogyakarta mengatakan, masyarakat harus mulai mengidentifikasikan kendaraannya yang sudah mati pajak lebih dari tahun itu sehingga kendaraan mereka tidak menjadi motor bodong.
“Identifikasi kendaraan menjadi lebih baik jika kendaraan tersebut disahkan tiap tahunnya agar tidak menjadi bodong jika ada kendala identitas monggo datang ke samsat wilayah masing masing karena semua ada solusi,” ujar AKP Sutrisno.
Sedangkan, Kepala Bagian Administrasi PT Jasa Raharja Cabang D.I. Yogyakarta Slamet Utomo, menjelaskan, bahwasannya jika kendaraan tersebut mengalami kecelakaan maka korbannya tidak terjamin oleh Jasa Raharja karena Sumbangan Wajib yang menjadi satu dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor tidak terbayarkan akibat pemilik kendaraan lalai dalam membayarkannya.
“Kamk menghimbau pentingnya membayar pajak kendaraan karena didalam SKPD (Surat ketetapan Pajak Daerah) ada instrumen SWDKLLJ dengan masyarakat membayar berarti bisa memberikan batuan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang terkena musibah, serta jangan lupa Download aplikasi JR Road Safety agar bisa mengetahui tata cara berkendara baik dan benar,” jelas Slamet.
Sedangkan, Budi Riyanto Kepala Seksi Pendaftaran dan penetapan KPPD Pemerintah mengatakan, melalui BPKA DIY dengan program bebas denda ini agar menjadi stimulus masyarakat yang hendak membayar kendaraan yang tunggakannya banyak dan hanya membayar pokoknya saja.
“Kami menghimbau agar kendaraan yang mati pajak dapat di bayarkan untuk peningkatan PAD DIY dan nantinya dikembalikan dalam bentuk fasilitas dan kemakmuran wilayah D.I,” jelas Budi.
Tidak lupa menghimbau bagi masyarakat agar bisa memanfaatkan bebas denda Mulai bulan Oktober – 30 November 2022 karena terbatas monggo disampaikan kepada masyarakat lainya.(has).