Tim Samsat Sleman Gelar Sosialisasi Kesamsatan Guna Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah di Kalurahan Tambakrejo, Kapanewon Tempel

LAIN15 Views

Sleman, 20 Agustus 2025 – Tim Samsat Sleman, yang merupakan bagian dari Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) DIY di Kabupaten Sleman, sukses menyelenggarakan kegiatan sosialisasi kesamsatan bertajuk “Sosialisasi Penerimaan Pendapatan Asli Daerah: Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)” pada hari Selasa, 19 Agustus 2025, di Kalurahan Tambakrejo, Kapanewon Tempel, Kabupaten Sleman. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan, sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penerimaan pajak yang lebih optimal.

Acara sosialisasi yang digelar di balai kalurahan setempat ini dihadiri oleh sekitar 30 warga masyarakat, termasuk lurah, tokoh masyarakat, pemilik kendaraan bermotor, serta perwakilan dari berbagai kelompok usaha kecil dan menengah di wilayah Tambakrejo. Tim Samsat Sleman, yang terdiri dari petugas KPPD DIY, Polri, dan Jasa Raharja diwakili oleh saudara Suhadi, hadir sebagai narasumber utama. Mereka menyampaikan materi secara interaktif, mencakup penjelasan mengenai mekanisme pembayaran PKB dan BBNKB, manfaat pajak bagi pembangunan daerah, serta kemudahan layanan kesamsatan yang kini semakin digital dan aksesibel, tidak lupa disampaikan bahwa saat ini sedan gada program pembebasan denda yang diadakan smapai dengan tanggal 31 Oktober 2025, untuk itu diharapkan Masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin.

Dalam sambutannya, Kepala Samsat Sleman yang diwakili oleh salah satu staffnya menyatakan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk mendekatkan layanan pajak kepada masyarakat pedesaan.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin masyarakat mengetahui bahwa membayar pajak kendaraan kini semakin mudah, cepat, dan dapat dilakukan tanpa harus datang ke kantor Samsat. Dengan aplikasi online seperti e-Samsat atau layanan drive-thru, warga bisa membayar pajak dari rumah, yang pada akhirnya akan meningkatkan kepatuhan dan kontribusi terhadap PAD,” ujarnya.

Mengutip pengalaman dari sosialisasi serupa di wilayah lain. Ia juga menekankan program bebas denda pajak kendaraan yang berlaku dari 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025, sebagai insentif bagi wajib pajak yang telat membayar.

Peserta sosialisasi antusias mengikuti sesi tanya jawab, di mana banyak warga menanyakan tentang prosedur balik nama kendaraan pasca-pembelian bekas, sanksi bagi yang tidak membayar pajak, serta integrasi layanan Samsat dengan aplikasi pemerintah daerah.

Seorang warga Tambakrejo, Bapak Suryanto, yang berprofesi sebagai petani dan pemilik sepeda motor, mengaku terbantu dengan penjelasan ini. “Saya baru tahu ada program bebas denda dan bisa bayar online. Ini memudahkan kami di desa yang jauh dari kota,” katanya.

Kegiatan ini juga melibatkan demonstrasi langsung penggunaan layanan unggulan Samsat Sleman, seperti Pojok Simpatik yang berfungsi sebagai pusat informasi, pengaduan, dan edukasi kesamsatan. Acara ditutup dengan komitmen bersama dari masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan pajak, yang diharapkan dapat berkontribusi pada pembangunan infrastruktur lokal seperti jalan desa, irigasi, dan fasilitas umum di Kapanewon Tempel.

Sosialisasi ini sejalan dengan program serentak Samsat DIY yang telah digelar sejak awal Agustus 2025, di mana lima Samsat di wilayah DIY secara simultan menyampaikan informasi serupa di ruang publik untuk mendukung target PAD tahun ini. Menurut data KPPD DIY, penerimaan PAD dari sektor pajak kendaraan di Sleman telah meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, berkat kegiatan edukasi seperti ini.

Tim Samsat Sleman berencana melanjutkan sosialisasi serupa di kalurahan-kalurahan lain di Kabupaten Sleman sepanjang tahun 2025, dengan fokus pada wilayah pedesaan untuk memastikan inklusivitas layanan.(has).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *