Kotawates.com – PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta melalui Kantor Pelayanan Jasa Raharja Tingkat I Bantul, Petugas Jasa Raharja Samsat Kulon Progo melakukan survey di Pedukuhan Jobolawang, Kalurahan Pagerharjo, Kapanewon Samigaluh, Kabupaten Kulon Progo, 8 April 2023. Survey ini Terkait korban kecelakaan lalu lintas di jalan Persandian tepatnya Dusun Dukuh, KalurahanPurwoharjo, Kapanewon Samigaluh Kabupaten Kulon Progo pada hari Jum’at 7 April 2023 sekitar pukul 13.00 wib.
“Komitmen kami melakukan survey di tempat duka korban,” dikatakan Muhammad Akbar Faqih Petugas Jasa Raharja Samsat Kulon Progo Sabtu 8 April 2023.
Akbar menambahkan disaat melaksanakan survey, petugas ditemui Sukardi (ayah korban) dengan didampingi Perangkat setempat. Korban atas nama Choiru Rizal warga Jobolawang, Pagerharjo, Samigaluh, Kulon Progo kecelakaam di jalan Persandian, Purwoharjo, Samigaluh, Kulon Progo.
“Berdasarkan Peraturan Mentri Keuangan RI No.15 dan 16 /PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat, laut, udara ahli waris korban akan menerima santunan sebesar Rp. 50 juta,” jelas Akbar.
Selanjutnya Akbar menyampaika rasa bela sungkawa atas meninggalnya Lek Supriyanto dikarenakan kecelakaan, semoga setelah proses survey selesai dan telah memenuhi prosedur, santunan segera ditransfer melalui Bank yang di tunjuk Jasa Raharja.
Sementara itu Hendratno Bagus Sutanto Penanggungjawab PT. Jasa Raharja Wilayah Kulon Progo menyampaikan pada warga masyarakat khususnya pengguna jalan agar selalu berhati hati dalam berkendara, mematuhi dan tertib di jalan raya.
“Jangan lupa memakai helm bagi pengendara dan pembonceng sepeda motor untuk mengurangi fatalitas cedera kepala,” ungkapnya.(has)