ANTUSIAS MASYARAKAT DALAM MEMANFAATKAN PROGRAM BEBAS DENDA PAJAK KENDARAAN DI SAMSAT DRIVE THRU NIGHT

LAIN1648 Views

Kotawates.com : POLRI segera mengimplementasikan aturan yang termaktub dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 tentang lalu lintas & angkutan jalan (LLAJ) yaitu penghapusan data STNK yang mati pajak selama 2 Tahun atau lebih.

Pengimplementasian aturan tersebut di sambut baik oleh Pengelolaan Badan Keuangan dan Aset (BPKA) khususnya di Yogyakarta dan Jasa Raharja sebagai pengelola Undang-undang No.34 yaitu SWDKLLJ dari masyarakat, untuk melaksanakan Asuransi sosial kecelakaan lalu lintas jalan.

Menurut Soleh, Program penghapusan denda pajak kendaraan di wilayah provinsi DIY yang berlangsung dari periode tanggal 01 Oktober – 30 November 2022, sangat membantu masyarakat yang menunggak membayar pajak kendaraan bermotor dan yang masih enggan membayar karena denda yang cukup besar. Dan masyarakat menjadi sangat antusias dalam memanfaatkan program bebas denda pajak kendaraan di wilayah provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Senin tanggal 10 Oktober 2022 di samsat Drive Thru Night terjadi lonjakan antrian yang lebih banyak dari pada hari biasa, dibanding hari-hari sebelum program Bebas denda di berlakukan. Program ini dirasa sangat bermanfaat bagi masyarakat umum terlebih untuk warga wilayah kabupaten sleman propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dalam dana yang di bayarkan oleh masyarakat di masing-masing pajak kendaraan ada SWDKLLJ yang di Kelola oleh Jasa Raharja untuk melindungi masyarakat jika terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya.

“layanan samsat drive thru night ini sangat efektif membantu masyarakat yang hanya memiliki waktu setelah jam kerja, tidak perlu turun kendaraan dan tidak perlu fotokopi sudah bisa bayar pajak kendaraan. Tambah Diah Ayu Puspitasari Pegawai Jasa Raharja Samsat Sleman.(has).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *