Kotawates.com : PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat dengan memberikan manfaat biaya perawatan rumah sakit sampai dengan Rp 20 juta. Untuk itu bagi masyarakat tidak perlu khawatir memikirkan biaya perawatan ketika anggota keluarganya mengalami kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum.
“Biaya perawatan tersebut diberikan bagi korban kecelakaan yang mengalami musibah kecelakaan di darat dan laut. Sedangkan biaya perawatan bagi korban kecelakaan moda angkutan udara sebesar Rp 25 juta,” , kata Petugas PT Jasa Raharja Cabang D.I. Yogyakarta samsat pembantu Maguwoharjo Fahuzi Selasa, 11 Oktober 2022.
Lebih lanjut fahuzi menjelaskan untuk korban meninggal dunia dikarenakan kecelakaan maka ahli waris akan menerima santunan sebesar Rp 50 juta, apa bila meninggal karena kecelakaan dan tidak mempunyai ahli waris penyelenggara penguburan akan mendapat biaya penguburan sebesar Rp 4 juta. Sesuai PMK Nomor 15 dan 16 tahun 2017 Sementara itu untuk biaya perawatan tersebut tidak berlaku bagi korban yang mengalami laka tunggal.
Fahuzi menambahkan bagaimana dengan pejalan kaki atau pengayuh sepeda onthel yang ditabrak oleh kendaraan bermotor ?, pejalan kaki dan pengayuh sepeda onthel tetap mendapatkan santunan meskipun mereka tidak membayar SWDKLLJ dan Sebaliknya, pengendara kendaraan bermotor tersebut yang tidak berhak mendapatkan santunan. Sebab, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tersebut sifatnya bukan untuk perlindungan diri sendiri melainkan untuk korban yang terlibat kendaraan pihak pertama dengan pihak ketiga.
“Yang paling penting, ketika mengalami kecelakaan lalu lintas jalan atau mengetahui hal tersebut silahkan dilaporkan ke pihak kepolisian terdekat untuk dibuatkan LP (Laporan Polisi). Syarat paling utama merupakan Laporan Polisi dasar dari penjaminan luka-luka maupun meninggal dunia selanjutnya serahkan kepada petugas Jasa Raharja terdekat, supaya nanti petugas jasa raharja yang bekerja dan bagi korban yang luka-luka dirawat dirumah sakit diterbitkan surat jaminan dan bagi korban yang meninggal dunia nanti petugas jasa raharja yang akan jemput bola ke ahli waris korban lebih lanju,” jelas fahuzi.
Adapun sumber dana untuk membayar semua jenis santunan tersebut berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan ( SWDKLL) yang dikutip berbarengan dengan membayar pajak dan pengesahan STNK setiap tahunnya.
Lalu berapa besaran biaya SWDKLLJ tersebut, Besaran biayanya tergantung dengan type atau jenis kendaraannya sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 dengan rincian sbb :
Golongan Kendaraan
Besaran Biaya SWDKLLJ
Kendaraan Golongan:
Mobil ambulans
Mobil pemadam kebakaran
Mobil jenazah
Sepeda motor mesin < 50cc
Hanya dikenakan tari KD/SERT saja
=Rp3.000
Kendaraan Golongan B:
Mobil derek
Crane
Tractor
Bulldozer
Forklift
Excavator
Dan sejenisnya
Rp23.000
Kendaraan Golongan C1:
Sepeda kumbang
Scooter > 50cc – 250cc
Kendaraan motor roda tiga
Rp35.000
Kendaraan Golongan C2:
Sepeda motor dengan cc lebih dari 250cc
Scooter dengan cc lebih dari 250cc
Rp83.000
Kendaraan Golongan DP:
Mobil sedan
Mobil jeep
Mobil barang atau pickup sampai dengan 2400 cc
Dan segala kendaraan roda empat yang bukan termasuk angkutan umum
Rp143.000
Kendaraan Golongan DU:
Mobil penumpang / angkutan umum dengan cc sampai 1600 cc
Rp73.000
Kendaraan Golonga EP:
Microbus dan,
Bus yang bukan angkutan umum
Rp153.000
Kendaraan Golongan EU:
Microbus
Bus untuk angkutan umum
Mobil angkutan umum dengan cc lebih dari 1600cc
Rp90.000
Kendaraan Golongan F:
Truk
Mobil gandeng
Mobil tangki
Mobil barang dengan cc diatas 2400cc
Truk container dan sejenisnya
Rp163.000.(has).